Detail Aduan

Kode Tracking: 2600001017

Informasi Aduan Kembali
Selesai DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA Publik

Aduan Masyarakat

Rabu, 12 Agu 2026 13:04:00 WIB

Yth. Bupati Kebumen (biyunge Wong Kebumen).

sumbangan komite yang sangat memberatkan warga desa peniron mohon ditinjau ulang
apa betul boleh untuk pembangunan pagar sekolah (sarpras).

suwun bu bupati.
Tindak Lanjut
Operator Instansi Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Selasa, 18 Agu 2026 10:10:08 WIB

Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah dan komite sekolah mengenai mekanisme penetapan sumbangan, besaran nominal, proses musyawarah dengan orang tua/wali murid, serta rencana penggunaan dana tersebut, termasuk untuk pengadaan pagar sekolah.

Pada prinsipnya, sumbangan pendidikan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melalui proses musyawarah yang melibatkan orang tua/wali murid dan tidak boleh bersifat memaksa. Besaran sumbangan juga semestinya tidak ditetapkan secara sepihak sehingga memberikan kesan sebagai pungutan yang wajib dibayarkan.

Terkait penggunaan sumbangan untuk sarana dan prasarana, akan kami klarifikasi lebih lanjut apakah rencana tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme pengelolaan dana komite sekolah.

Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen akan meminta penjelasan dari pihak sekolah dan komite agar permasalahan tersebut dapat diketahui secara utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman. Hasil klarifikasi akan menjadi bahan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terima kasih atas masukan dan kepedulian masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kebumen.

Informasi Lain
Kode2600001017
KategoriPendidikan
PrioritasBiasa
Dilihat141 kali
Komentar Publik

Belum ada komentar

Aduan sudah selesai