Detail Aduan
Kode Tracking: 2600001038
Aduan Masyarakat
Minggu, 16 Agu 2026 09:26:44 WIB
Tolong diusut tuntas, pelaku harus dikasih hukuman yang sama yang diterima korban. Jangan ga dikasih hukuman
LAPORAN HASIL PENDAMPINGAN KASUS PERUNDUNGAN
DI SMK MA'ARIF 7 KUTOWINANGUN
Hari/Tanggal: Rabu, 13 Agustus 2026
Tempat: Rumah Korban, wilayah Desa T********i, Kecamatan K**********n, Kabupaten Kebumen
Korban : K (16 th)
UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kebumen melaksanakan penjangkauan dan pendampingan terhadap seorang siswa baru kelas X SMK Ma'arif 7 Kutowinangun yang diduga menjadi korban perundungan oleh kakak kelas.
Penjangkauan dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan, memastikan kondisi dan kebutuhan korban, serta memperoleh informasi awal mengenai kronologi peristiwa yang dialami korban.
Sebelum pelaksanaan penjangkauan, petugas UPTD PPA Kabupaten Kebumen telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa setempat. Selanjutnya, petugas melakukan kunjungan ke rumah korban dengan didampingi oleh Bapak Kepala Dusun (Kadus). Kedatangan petugas UPTD PPA disambut dengan baik oleh ibu tiri korban.
I. KRONOLOGI KEJADIAN
Berdasarkan hasil penjangkauan dan informasi yang diperoleh dari korban/keluarga, diketahui bahwa korban berinisial K merupakan siswa baru kelas X di SMK Ma'arif 7 Kutowinangun.
Peristiwa perundungan terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, pada saat jam istirahat. Pada saat itu korban sedang berada di dalam kelas dan menunggu pembagian Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tiba-tiba, dua orang kakak kelas menghampiri korban dan meminta korban untuk mengikuti mereka. Korban kemudian dibawa ke bagian belakang halaman sekolah. Di lokasi tersebut, korban mendapati telah terdapat beberapa orang yang menunggu, termasuk seseorang yang diduga sebagai pelaku utama.
Dalam kondisi takut dan merasa tidak mampu melakukan perlawanan, korban kemudian mengalami tindakan kekerasan fisik berupa pukulan menggunakan lutut/dengkul yang dilakukan oleh kakak kelasnya.
Peristiwa tersebut kemudian direkam dalam bentuk video oleh salah seorang rekan pelaku. Video kejadian selanjutnya diunggah ke media sosial. Ibu korban mengetahui kejadian tersebut setelah melihat rekaman video yang beredar di media sosial.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, ibu korban mendatangi pihak sekolah untuk meminta klarifikasi terkait peristiwa yang dialami oleh anaknya.
II. INFORMASI TERKAIT PEMICU KEJADIAN
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian tersebut diduga bermula dari persoalan peminjaman uang sebesar Rp2.000,00.
Sebelumnya, korban pernah meminjam uang kepada seorang kakak kelas yang merupakan Kakak Dewan Pramuka Perempuan untuk membeli buku saku Pramuka. Beberapa waktu kemudian, kakak kelas tersebut mengikuti (follow) akun TikTok korban. Korban kemudian melakukan follow back.
Setelah korban melakukan follow back, kakak Dewan Pramuka tersebut menanyakan mengenai waktu pengembalian uang yang sebelumnya dipinjam korban. Korban menjawab bahwa uang tersebut akan dikembalikan pada hari Jumat pekan berikutnya, kemudian percakapan tersebut diakhiri.
Menurut informasi yang disampaikan, korban menduga bahwa interaksi melalui media sosial tersebut berkaitan dengan terjadinya perundungan. Hal tersebut dikarenakan kakak Dewan Pramuka perempuan tersebut diduga memiliki hubungan sebagai pacar dari salah satu pihak yang terlibat dalam peristiwa perundungan.
Namun demikian, hubungan sebab-akibat antara interaksi tersebut dengan tindakan perundungan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang terlibat dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan awal korban.
III. HASIL PENJANGKAUAN
Dari hasil penjangkauan yang dilakukan, diperoleh beberapa informasi sebagai berikut:
1. Korban K merupakan siswa baru kelas X SMK Ma'arif 7 Kutowinangun.
2. Korban mengalami dugaan perundungan yang disertai kekerasan fisik oleh kakak kelas.
3. Kejadian berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026 saat jam istirahat.
4. Korban dibawa oleh dua orang kakak kelas ke bagian belakang halaman sekolah.
5. Di lokasi kejadian telah terdapat beberapa orang, termasuk pihak yang diduga sebagai pelaku utama.
6. Korban dalam kondisi takut dan merasa tidak mampu melakukan perlawanan ketika mengalami kekerasan fisik.
7. Peristiwa tersebut direkam oleh rekan pelaku dan video kemudian diunggah ke media sosial.
8. Penyebaran video menyebabkan keluarga korban mengetahui peristiwa tersebut dan kemudian meminta klarifikasi kepada pihak sekolah.
9. Dugaan pemicu awal berkaitan dengan persoalan peminjaman uang sebesar Rp2.000,00 dan interaksi korban dengan kakak kelas melalui media sosial.
10. Keluarga telah memiliki Pengacara sendiri sehingga proses hukum akan didampingi oleh Pengacaranya.
IV. KONDISI DAN KEBUTUHAN KORBAN
1. Korban mengalami ketakutan pada saat peristiwa berlangsung.
2. Selain dampak fisik yaitu masih merasakan sakit pada area mata sebelah kiri akibat tindakan kekerasan,
3. Korban juga terdampak secara psikologis sehingga menginginkan pindah sekolah yang direncanakan akan bersekolah di SMK Muhammadiyah Kutowinangun akan tetapi tidak memiliki rasa balas dendam kepada pelaku.
4. Terkait kebutuhan pendampingan psikologis dari UPTD PPA Kabupaten Kebumen dari pihak keluarga akan menghubungi hotline jika korban membutuhkan.
V. TINDAK LANJUT
1. Monitoring proses hukum yang berjalan;
2. Monitoring kondisi korban.
Kebumen, 13 Agustus 2026
Tim UPTD PPA Kabupaten Kebumen
| Kode | 2600001038 |
| Kategori | Komunikasi dan Informatika |
| Prioritas | Biasa |
| Dilihat | 276 kali |
Belum ada komentar