Detail Aduan
Kode Tracking: 2600001085
Aduan Masyarakat
Rabu, 26 Agu 2026 12:02:55 WIB
SEGERA LAKUKAN PENERTIBAN DAN TINDAKAN TEGAS TERHADAP PELANGGAR SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU.
mohon instansi pemerintahan yang terkait pengelolaan sampah untuk memberi sosialisasi kepada warga sekitar
Larangan yang sudah dipasang tidak boleh dibiarkan tanpa tindakan. Kami meminta agar lokasi ini segera ditertibkan dan tidak lagi digunakan sebagai tempat pembuangan sampah.
Jangan biarkan larangan yang sudah dibuat oleh pihak Kelurahan hanya menjadi pajangan.
Menindaklanjuti maraknya aktivitas pembuangan sampah liar meskipun telah dipasang papan larangan, masyarakat diimbau untuk aktif menjaga kebersihan lingkungan. Bapak/Ibu yang menemukan tindakan tersebut dapat menyampaikan bukti dokumentasi beserta identitas/ciri-ciri pelaku kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen selaku penegak Perda Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah untuk dapat ditindaklanjuti.
Sebagai informasi, sosialisasi pengelolaan sampah telah dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kebumen di Kelurahan Kebumen pada tanggal 12 Agustus 2026 (dokumentasi terlampir).
Demikian penyampaian ini, atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
| Kode | 2600001085 |
| Kategori | Lingkungan Hidup |
| Prioritas | Biasa |
| Dilihat | 44 kali |
Belum ada komentar