Detail Aduan

Kode Tracking: 2600001085

Informasi Aduan Kembali
Selesai DINAS LINGKUNGAN HIDUP, KELAUTAN DAN PERIKANAN Publik

Aduan Masyarakat

Rabu, 26 Agu 2026 12:02:55 WIB

Papan larangan membuang sampah yang telah dipasang oleh pihak Kelurahan tetap dilanggar. Lokasi ini jln pemuda no 102 masih digunakan sebagai tempat pembuangan sampah sembarangan.
SEGERA LAKUKAN PENERTIBAN DAN TINDAKAN TEGAS TERHADAP PELANGGAR SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU.
mohon instansi pemerintahan yang terkait pengelolaan sampah untuk memberi sosialisasi kepada warga sekitar

Larangan yang sudah dipasang tidak boleh dibiarkan tanpa tindakan. Kami meminta agar lokasi ini segera ditertibkan dan tidak lagi digunakan sebagai tempat pembuangan sampah.
Jangan biarkan larangan yang sudah dibuat oleh pihak Kelurahan hanya menjadi pajangan.


Tindak Lanjut
Admin Minggu, 30 Agu 2026 16:50:08 WIB

Menindaklanjuti maraknya aktivitas pembuangan sampah liar meskipun telah dipasang papan larangan, masyarakat diimbau untuk aktif menjaga kebersihan lingkungan. Bapak/Ibu yang menemukan tindakan tersebut dapat menyampaikan bukti dokumentasi beserta identitas/ciri-ciri pelaku kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen selaku penegak Perda Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah untuk dapat ditindaklanjuti.

Sebagai informasi, sosialisasi pengelolaan sampah telah dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kebumen di Kelurahan Kebumen pada tanggal 12 Agustus 2026 (dokumentasi terlampir).

Demikian penyampaian ini, atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Informasi Lain
Kode2600001085
KategoriLingkungan Hidup
PrioritasBiasa
Dilihat44 kali
Komentar Publik

Belum ada komentar

Aduan sudah selesai