Detail Aduan
Kode Tracking: 2600001087
Aduan Masyarakat
Rabu, 26 Agu 2026 15:16:45 WIB
Bupati Kebumen
Dengan hormat,
Kami menyampaikan **pengaduan masyarakat terkait keberadaan kandang ayam yang berada di kawasan perkotaan**, yang keberadaannya telah menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan dan kebersihan lingkungan, khususnya berupa **banyaknya lalat yang berkeliaran di sekitar permukiman dan lingkungan masyarakat**.
Kondisi ini tentu cukup menarik. Di tengah kota yang seharusnya identik dengan lingkungan yang tertata, bersih, sehat, dan nyaman, masyarakat justru mendapatkan “fasilitas tambahan” berupa **peternakan lalat gratis** akibat keberadaan kandang ayam tersebut.
Kami memahami bahwa kegiatan pemeliharaan ayam merupakan aktivitas yang dapat menjadi sumber penghasilan masyarakat. Namun, tentunya kegiatan tersebut juga harus memperhatikan **kebersihan, kesehatan lingkungan, pengelolaan limbah, serta kenyamanan masyarakat sekitar**.
Saat ini, banyaknya lalat yang muncul bukan lagi sekadar persoalan kecil. Lalat telah menjadi gangguan nyata bagi masyarakat, terutama karena dapat hinggap pada makanan, masuk ke rumah, serta berpotensi membawa berbagai kuman dan penyakit.
Ironisnya, masyarakat yang tinggal di kawasan perkotaan tentu tidak pernah meminta untuk mendapatkan “bonus” berupa lalat setiap hari hanya karena harus hidup berdampingan dengan kandang ayam.
Oleh karena itu, kami memohon kepada **Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui instansi yang berwenang** agar:
1. **Melakukan pengecekan dan peninjauan langsung** terhadap keberadaan kandang ayam tersebut.
2. Memeriksa **kondisi kebersihan dan pengelolaan limbah/kotoran ayam**.
3. Memeriksa apakah keberadaan kandang tersebut telah memenuhi **ketentuan/perizinan dan persyaratan lingkungan serta kesehatan** yang berlaku.
4. Meminta pemilik melakukan **tindakan pengendalian lalat dan pengelolaan limbah secara serius**, bukan sekadar membersihkan ketika ada pemeriksaan.
5. Apabila ditemukan pelanggaran, kami meminta **tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku**.
6. Apabila lokasi tersebut memang tidak layak untuk kegiatan peternakan karena berada di kawasan permukiman/perkotaan dan menimbulkan gangguan masyarakat, kami meminta pemerintah **memberikan solusi dan penanganan yang jelas**.
Kami berharap pengaduan ini tidak berhenti sebagai sekadar laporan yang kemudian tersimpan rapi di meja kantor. **Masalahnya adalah lalatnya sudah terbang ke rumah-rumah warga, sehingga penyelesaiannya juga jangan hanya berhenti di atas kertas.**
Kami menyampaikan pengaduan ini demi terciptanya lingkungan perkotaan yang **bersih, sehat, nyaman, dan layak bagi masyarakat**.
Demikian pengaduan ini kami sampaikan. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Kebumen dapat segera melakukan pemeriksaan dan memberikan tindak lanjut yang nyata.
Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.
**Keterangan tambahan:**
Gangguan utama: **banyaknya lalat, bau/kotoran, serta terganggunya kenyamanan dan kebersihan lingkungan.**
Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan kandang ayam di kawasan perkotaan (titik koordinat: 7°40'08.5"S 109°40'14.3"E), bersama ini kami sampaikan kronologis dan hasil penanganannya sebagai berikut:
- 11 Juni 2026: Tim dari Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan (DLHKP) melakukan verifikasi lapangan atas pengaduan yang diterima pada tanggal 4 Juni 2026.
- 24 Juni 2026: Rapat koordinasi awal diselenggarakan di Ruang Rapat DLHKP bersama pelaku usaha dan OPD terkait (DLHKP, DPUPR, DPMPTSP, Distapang, Satpol PP, serta Puskesmas Kebumen I).
- 15 Juli 2026: Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, usaha kandang ayam yang berada di kawasan perkotaan (7°40'08.5"S 109°40'14.3"E) dengan KBLI 01462 dikategorikan wajib Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) pada sektor pertanian. Atas dasar tersebut, DLHKP menerbitkan surat rekomendasi tindak lanjut pembinaan teknis kepada Dinas Pertanian dan Pangan (Distapang) Kabupaten Kebumen.
- 22 Juli 2026: Distapang Kabupaten Kebumen melaksanakan pembinaan teknis Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) kepada pelaku usaha.
- 19 Agustus 2026: Rapat koordinasi tindak lanjut kembali digelar bersama perwakilan pihak terdampak dan OPD terkait (DLHKP, Distapang, DPMPTSP, Dinkes PPKB, DPUPR, Satpol PP, Pemerintah Desa Kawedusan, dan Kecamatan Kebumen). Rapat menghasilkan Berita Acara yang mewajibkan penanggung jawab usaha untuk melaksanakan seluruh saran, pendapat, dan tanggapan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkannya surat pemberitahuan.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
27 Agustus 2026
| Kode | 2600001087 |
| Kategori | Lingkungan Hidup |
| Prioritas | Biasa |
| Dilihat | 38 kali |
Belum ada komentar