Detail Aduan

Kode Tracking: 2600001130

Informasi Aduan Kembali
Selesai DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL Publik

Aduan Masyarakat

Selasa, 1 Sep 2026 10:38:06 WIB

mohon dievakuasi
terkait pencetakan kembali akte kelahiran yang belum Berbarcode dan akte kelahiran yang hilang. oleh disdukcapil pemohon diharuskan mengurus pake srt pengantar dari nol lagi. padahal di capil kan sdh ada data akte kelahiran tsb. apakah tdk bisa dicetak ulang dengan tanda tangan elektronik. sebab untuk warga yg mau ke luar negeri diharuskan ngurus pasportnya pake akte kelahiran yang sudah berbarcode.
Tindak Lanjut
Admin Selasa, 1 Sep 2026 16:26:09 WIB

Kami informasikan untuk proses penerbitan kembali akta kelahiran menjadi bertandatangan elektronik (terdapat qrcode) karena hilang maupun untuk bekerja di luar negeri dilayani secara tatap muka di Disdukcapil menemui Pejabat Pencatatan Sipil, pengurusan hal tersebut dapat dilakukan oleh orangnya sendiri/orang yg 1 KK/keluarga kandungnya.

Saat ini pelayanan secara tatap muka untuk pendaftaran nomor antrian hari Senin-Kamis Pukul 08.00 -14.00 WIB dan waktu penyelesaian berkas hingga pukul 16.00 WIB, hari Jumat pendaftaran nomor antrian hingga Pukul 10.00 WIB dan penyelesaian berkas hingga Pukul 11.00 WIB.

Persyaratan sebagai berikut :
1. Surat permohonan penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil atau pelaporan peristiwa penting dari luar negeri, dengan kode F-2.01A. (Dimintakan ke Desa/Kelurahan)
2. Melampirkan akte kelahiran yang asli (apabila menghendaki penerbitan akte ber barcode/surat keterangan kehilangan dari kepolisian bila karena hilang)
3. Membawa dokumen keabsahan dari dukcapil yang menerbitkan akta tersebut (apabila akta awal diterbitkan oleh Dukcapil selain Kebumen)
4. SPTJM tidak akan menuntut apabila diterbitkannya Akta kelahiran berbarcode dan bersedia menerima segala akibat hukum apabila pernyataannya tidak sesuai
5. Surat permohonan dari Instansi/PT/Pihak penyalur tenaga kerja yang mensyaratkan akta kelahircan berbarcode

selanjutnya kami akan melakukan pengecekan keabsahan dokumen akta yang hilang/rusak/penguasaan orang lain maks 2 hari, dengan ketentuan :
1. Apabila tidak tercatat persyaratan penerbitan akta seperti persyaratan pembuatan baru;
2. Apabila tercatat dapat langsung kami terbitkan kutipan akta dimaksud.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor WA pelayanan akta kelahiran 085165595552 atau Pusat Informasi Pengaduan kami 085198614445.

Informasi Lain
Kode2600001130
KategoriAdministrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
PrioritasBiasa
Dilihat196 kali
Komentar Publik

Belum ada komentar

Aduan sudah selesai