Detail Aduan
Kode Tracking: 2200000121
Aduan Masyarakat
Kamis, 3 Feb 2022 14:08:55 WIB
Yth Bapak/Ibu. Terimakasih telah menghubungi kami. Sesuai dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perbup No 26 tahun 2018 tentang hari dan jam kerja di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kebumen dalam pasal 6 (enam) tertulis bahwa Jam Kerja pada UPTD Dinas Kesehatan Unit Puskesmas adalah: Senin – Kamis pukul 07.30 WIB – 14.30 WIB, Jumat : pukul 07.30 WIB- 11.00WIB, dan Sabtu: 07.30 WIB – 13.30 WIB.
Aturan tersebut adalah untuk jam kerja, BUKAN jam pelayanan. Untuk jam pelayanan pasien, masing-masing Puskesmas ada kebijakan internal, namun rata-rata untuk pelayanan pasien terutama pendafataran biasanya tutup maksimal jam 12, karena setelah jam 12 untuk mengerjakan pasien yang telah terdaftar, mengerjakan administratif dan pelaporan. Demikian untuk menjadi perhatian. Terimakasih
Yth Bapak/Ibu. Terimakasih telah menghubungi kami. Sesuai dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perbup No 26 tahun 2018 tentang hari dan jam kerja di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kebumen dalam pasal 6 (enam) tertulis bahwa Jam Kerja pada UPTD Dinas Kesehatan Unit Puskesmas adalah: Senin – Kamis pukul 07.30 WIB – 14.30 WIB, Jumat : pukul 07.30 WIB- 11.00WIB, dan Sabtu: 07.30 WIB – 13.30 WIB. Aturan tersebut adalah untuk jam kerja, BUKAN jam pelayanan. Untuk jam pelayanan pasien, masing-masing Puskesmas ada kebijakan internal, namun rata-rata untuk pelayanan pasien terutama pendafataran biasanya tutup maksimal jam 12, karena setelah jam 12 untuk mengerjakan pasien yang telah terdaftar, mengerjakan administratif dan pelaporan. Demikian untuk menjadi perhatian. Terimakasih
| Kode | 2200000121 |
| Kategori | Kesehatan |
| Prioritas | Biasa |
| Dilihat | 126 kali |
Belum ada komentar