Detail Aduan
Kode Tracking: 2200000173
Aduan Masyarakat
Selasa, 10 Mei 2022 21:35:47 WIB
Kepada
Bapak yang Terhormat
Saya ingin bertanya & menyampaikan kepada bapak.
Apakah di Kab. kebumen ada biaya pernikahan 300 rb yang di KUA. Padahal di Kementerian agama tercantum Gratis.
Dikutip dari laman jateng.kemenag.go.id, biaya nikah di KUA tidak dipungut biaya dengan syarat prosesi pernikahan harus dilakukan di KUA pada jam kerja operasional di hari Senin sampai Jumat. Akan tetapi, pasangan calon pengantin akan dimintai biaya Rp600 ribu apabila akad nikah dilakukan di luar KUA.
Kemudian, pasangan juga bisa dimintai biaya tambahan apabila mengikuti bimbingan pranikah yang diberikan oleh KUA. Diketahui, biaya Rp600 ribu yang diberikan oleh calon pengantin tersebut bukan untuk biaya pencatatan nikah. Melainkan untuk biaya transportadi dan jasa profesi penghulu.
Saudara saya akan menikah bernama jah & calon suaminya (Alamat Pujodadi RT 01 RW 01, Bonorowo). Tanggal 20 Mei 2022 di KUA Rowosari, Kec Bonorowo. Tetapi kenapa masih dikenakan bayar 300rb. Padahal peraturan Menteri Agama pernikahan di KUA Gratis & diluar KUA dikenakan biaya 600rb.
Sebelumnya saudara saya akhir bulan Desember, tanggal 28 Desember 2021 bernama Ahmad Nur Shodiq & Sinar ( Alamat Pujodadi RT 01 RW 01, Bonorowo ) menikah dirumah malah dikenakan biaya 900 rb, yang seharusnya 600 rb.
Mohon ditindak lanjutin ya pak. Karena di kota saya Pekalongan. Itu udah sesuai peraturan pemerintah menteri agama bahwa pernikahan di KUA Gratis & diluar KUA Dikenakan biaya 600rb. Tapi di saudara saya di kebumen masih belum sesuai peraturan pemerintah.
Terimakasih.
Saya tunggu respon dari bapak
Wassalamu'alaikum
Wa'alaikumsalam wr wb
Sebelumnya terima kasih atas informasi yang disampaikan, semoga hal ini akan semakin meningkatkan pelayanan Pemerintah Kabupaten Kebumen kepada masyarakat.
Terkait informasi tersebut, telah kami koordinasikan dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumeb dengan hasil sebagai berikut :
1) aduan tersebut telah diindklanjuti dengan cek lapangan
2. Biaya nikah sesuai regulasi adalah gratis atau tidak berbayar jika di Kantor KUA, dan Rp. 600 rb jika di luar Kantor atau diluar jam Kerja, jika terjadi lebih dari ketentuan KEMUNGKINAN terjadi karena Calon Manten ketika mendaftar melalui orang lain (pihak ketiga) pasrah bongkokan dan bisa dipastikan kelebihan pembayaran tidak ada yang mengalir ke KUA
3. Terus kami sosialisasikan untuk semuanya untuk mendaftar pernikahan ke KUA secara mandir
Sebagai informasi, hari ini rabu, 11 mei 2022 kades Pujodadi telah mempertemukan pihak KUA bonorowo dan pihak keluarga calon pengantin sebagaimana disebutkan dalam.aduan diatas dan masalah telah terselesaikan. Demikian yg dapat kami sampaikan, semoga memberi pencerahan, terimakasih, wassalamu'alaikum wr wb.
| Kode | 2200000173 |
| Kategori | Umroh & Haji, Keagamaan (BAG KESRA SETDA) |
| Prioritas | Biasa |
| Dilihat | 452 kali |
Belum ada komentar