Detail Aduan

Kode Tracking: 2200000173

Informasi Aduan Kembali
Selesai BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT Publik

Aduan Masyarakat

Selasa, 10 Mei 2022 21:35:47 WIB

Assalamualaikum

Kepada
Bapak yang Terhormat

Saya ingin bertanya & menyampaikan kepada bapak.

Apakah di Kab. kebumen ada biaya pernikahan 300 rb yang di KUA. Padahal di Kementerian agama tercantum Gratis.

Dikutip dari laman jateng.kemenag.go.id, biaya nikah di KUA tidak dipungut biaya dengan syarat prosesi pernikahan harus dilakukan di KUA pada jam kerja operasional di hari Senin sampai Jumat. Akan tetapi, pasangan calon pengantin akan dimintai biaya Rp600 ribu apabila akad nikah dilakukan di luar KUA.

Kemudian, pasangan juga bisa dimintai biaya tambahan apabila mengikuti bimbingan pranikah yang diberikan oleh KUA. Diketahui, biaya Rp600 ribu yang diberikan oleh calon pengantin tersebut bukan untuk biaya pencatatan nikah. Melainkan untuk biaya transportadi dan jasa profesi penghulu.

Saudara saya akan menikah bernama jah & calon suaminya (Alamat Pujodadi RT 01 RW 01, Bonorowo). Tanggal 20 Mei 2022 di KUA Rowosari, Kec Bonorowo. Tetapi kenapa masih dikenakan bayar 300rb. Padahal peraturan Menteri Agama pernikahan di KUA Gratis & diluar KUA dikenakan biaya 600rb.

Sebelumnya saudara saya akhir bulan Desember, tanggal 28 Desember 2021 bernama Ahmad Nur Shodiq & Sinar ( Alamat Pujodadi RT 01 RW 01, Bonorowo ) menikah dirumah malah dikenakan biaya 900 rb, yang seharusnya 600 rb.

Mohon ditindak lanjutin ya pak. Karena di kota saya Pekalongan. Itu udah sesuai peraturan pemerintah menteri agama bahwa pernikahan di KUA Gratis & diluar KUA Dikenakan biaya 600rb. Tapi di saudara saya di kebumen masih belum sesuai peraturan pemerintah.

Terimakasih.
Saya tunggu respon dari bapak

Wassalamu'alaikum
Tindak Lanjut
Operator Instansi Kesra Rabu, 11 Mei 2022 16:29:05 WIB

Wa'alaikumsalam wr wb
Sebelumnya terima kasih atas informasi yang disampaikan, semoga hal ini akan semakin meningkatkan pelayanan Pemerintah Kabupaten Kebumen kepada masyarakat.
Terkait informasi tersebut, telah kami koordinasikan dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumeb dengan hasil sebagai berikut :
1) aduan tersebut telah diindklanjuti dengan cek lapangan
2. Biaya nikah sesuai regulasi adalah gratis atau tidak berbayar jika di Kantor KUA, dan Rp. 600 rb jika di luar Kantor atau diluar jam Kerja, jika terjadi lebih dari ketentuan KEMUNGKINAN terjadi karena Calon Manten ketika mendaftar melalui orang lain (pihak ketiga) pasrah bongkokan dan bisa dipastikan kelebihan pembayaran tidak ada yang mengalir ke KUA
3. Terus kami sosialisasikan untuk semuanya untuk mendaftar pernikahan ke KUA secara mandir
Sebagai informasi, hari ini rabu, 11 mei 2022 kades Pujodadi telah mempertemukan pihak KUA bonorowo dan pihak keluarga calon pengantin sebagaimana disebutkan dalam.aduan diatas dan masalah telah terselesaikan. Demikian yg dapat kami sampaikan, semoga memberi pencerahan, terimakasih, wassalamu'alaikum wr wb.

Operator Instansi Kesra Kamis, 20 Okt 2022 07:19:10 WIB

sudah ditindaklanjuti dengan koordinasi dengan pemdes sikayu, kecamatan buayan dan kantor kemneterian agama kabupaten kebumen

Informasi Lain
Kode2200000173
KategoriUmroh & Haji, Keagamaan (BAG KESRA SETDA)
PrioritasBiasa
Dilihat452 kali
Komentar Publik

Belum ada komentar

Aduan sudah selesai