Detail Aduan

Kode Tracking: 2200000251

Informasi Aduan Kembali
Selesai DINAS PERTANIAN DAN PANGAN Publik

Aduan Masyarakat

Kamis, 13 Okt 2022 11:08:36 WIB

kepada yth. Bapak bupati kebumen

mngingat suasana sedang sulit bagi para petani mohon bantuan untuk regulasi permohonan solar bagi petani dipermudah pak.

dari distapang ada blanko baru yang tidak disosialisasikan sampai petani. sehingga banyak petani yang sudah bawa surat pengantar akhirnya balik lagi.
padahal sudah jauh2 ke dinas pertanian dan pangan.
Lokasi
Tindak Lanjut
Operator Instansi DISTAPANG Minggu, 16 Okt 2022 13:03:10 WIB

Untuk menghindari penumpukan antrian pada saat verifikasi, Distapang Kab. Kebumen telah menambah personil dalam hal verifikasi dan pembuatan rekomendasi. Dalam hal verifikasi persyaratan permohonan, kami memerlukan wawancara dengan masing-masing pemohon demi kebenaran data dan mencegah terjadinya penyalahgunaan surat rekomendasi BBM, sehingga memerlukan waktu untuk verifikasi tersebut. Distapang Kab. Kebumen berkomitmen akan memperbaiki pelayanan terkait Permohonan Rekomendasi BBM Bersubsidi.
Persyaratan Rekomendasi BBM Subsidi untuk Pengolahan Tanah (Traktor dan Alat Mesin Pertanian Lainnya):
1. Surat Rekomendasi lama dengan kartu kendali telah diisi (untuk pemohon lama)
2. Surat Pengantar Desa (s/d Kecamatan untuk pemohon baru)
3. Fotocopy KTP Pemohon
4. Fotocopy Kartu Tani / Surat Keterangan dari BPP Kecamatan bagi yang belum memiliki
5. Surat Permohonan kepada Dinas Petanian dan Pangan Kab. Kebumen diketahui Ketua Poktan/Gapoktan (Blanko dari Distapang/BPP Kecamatan)
6. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai 10.000
7. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) khusus bagi pemilik Traktor yang tidak memiliki sawah Garapan sendiri
8. Foto Traktor/Alsintan beserta pemohon.

Adapun persyaratan Rekomendasi BBM Subsidi untuk Mesin Penggilingan Padi (Rice Milling Unit):
1. Surat Rekomendasi lama dengan kartu kendali telah diisi (untuk pemohon lama)
2. Surat Pengantar Desa (s/d Kecamatan untuk pemohon baru)
3. Fotocopy KTP Pemohon
4. Surat Permohonan kepada Dinas Petanian dan Pangan Kab. Kebumen tanpa diketahui Ketua Poktan/Gapoktan (Blanko dari Distapang/BPP Kecamatan)
5. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai 10.000
6. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB)
7. Foto RMU/Penggilingan Padi beserta pemohon.
Permohonan Solar untuk usaha pertanian (Traktor untuk Pengolahan tanah dan Mesin Penggilingan Padi) sudah diatur dan sesuai dengan regulasi yang telah ada, antara lain:
1. Peraturan Presiden RI No. 117 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan pendistribusiandan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak;
2. Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu untuk Konsumen Pengguna Tertentu;
3. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak Gas dan Bumi Republik Indonesia No. 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu; dan
4. Surat dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah kepada Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kebumen tanggal 12 September 2022 perihal Pemenuhan kebutuhan BBM Subsidi untuk Alsintan

Informasi Lain
Kode2200000251
KategoriPertanian dan Pangan
PrioritasBiasa
Dilihat809 kali
Komentar Publik

Belum ada komentar

Aduan sudah selesai