Detail Aduan

Kode Tracking: 2200000288

Informasi Aduan Kembali
Selesai BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT Publik

Aduan Masyarakat

Minggu, 11 Des 2022 01:31:52 WIB

Izin bertanya pak saya dri desa wirogaten kec mirit ..
Saya baca undang-undang tentang biaya nikah di KUA adalah gratis.
Terus apabila nikah di luar KUA /jam kerja KUA akan dikenakan biaya 600ribu. Tapi tadi saya tanya ke ppn katanya nikah di KUA biayanya 300ribu dan bila di luar KUA / jam kerja KUA biaya 900ribu + minta uang transport .. itu yang bener yang mana pak..
Tindak Lanjut
Operator Instansi Kesra Selasa, 20 Des 2022 08:10:12 WIB

Terima kasih atas atensinya, setelah kami koordinasikan dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, didapatkan jawaban bahwa Untuk Pernikahan di KUA adalah Gratis, sedangkan apabila diluar KUA dan atau diluar Jam Kerja biaya Rp.600.000,- . Akan diberikan Billing dan Pembayaran di Bank atau Kantor Pos , demikian semoga menjawab, terima kasih

Informasi Lain
Kode2200000288
KategoriUmroh & Haji, Keagamaan (BAG KESRA SETDA)
PrioritasBiasa
Dilihat127 kali
Komentar Publik

Belum ada komentar

Aduan sudah selesai