Detail Aduan
Kode Tracking: 2300000095
Aduan Masyarakat
Rabu, 28 Jun 2023 18:39:40 WIB
Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Tanah Terlantar , suatu tanah bisa dijadikan objek penertiban tanah terlantar apabila secara sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.
Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) tanah yang diindikasikan sebagai tanah terlantar mengandung makna bahwa tanah tersebut diduga tidak diusahakan, tidak dipergunakan atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan.
Berdasarkan Pasal 23 – 33 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Tanah Terlantar, dalam proses penertibannya dilakukan tahapan evaluasi, peringatan, dan penetapan tanah terlantar dengan dibentuknya panitia oleh Kanwil Pertanahan. Kemudian dari kondisi tersebut akan ditindaklanjuti dan menjadi wewenang BPN setempat.
| Kode | 2300000095 |
| Kategori | Infrastruktur, Fasilitas Umum |
| Prioritas | Biasa |
| Dilihat | 167 kali |
Belum ada komentar