Detail Aduan
Kode Tracking: 2300000099
Aduan Masyarakat
Sabtu, 1 Jul 2023 14:42:20 WIB
Karanganyar 1 juli 2023
Hormat kami
Wali murid SMPN 1 KARANGANYAR
- Tindakan dan Kajian
1. Melakukan klarifikasi, pengecekan, dan kajian atas laporan aduan di SMP N 1 Karanganyar.
2. Hasil klarifikasi dan kajian:
- Dasar hukum seragam sekolah adalah:
1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
2) Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 421/1862 tentang Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen
- Pada hari Sabtu tanggal 8 Desember 2022, di SMP Negeri 1 Karanganyar dilaksanakan Rapat Pleno orang tua siswa tahun pelajaran 2022/2023, yang dihadiri oleh Pihak Sekolah, Komite Sekolah, Pengawas Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen, dan Walimurid Kelas 7, 8 dan 9. Rapat tersebut menyepakati bahwa kebutuhan sekolah sebesar Rp 1.372.764.000,00, dengan sumber dana dari BOS sebesar Rp 837.100.000,00. Dengan demikian, masih kekurangan anggaran sebesar Rp 535.664.000,00. Kekurangan anggaran tersebut dimohonkan sumbangan suka rela dari dari Komite Sekolah, yang berasal dari walimurid kelas 7, 8, dan 9. Adapun besaran sumbangan dan waktu pembayaran tidak ditentukan, tetapisesuai dengan kemampuan walimurid.
- Hasil rapat tersebut tertuang dalam Proposal Pengajuan Sumbangan Sukarela yang disetujui Bersama natara Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dan untuk selanjutnya disampaikan kepada walimurid kelas 7, 8 dan 9 tahun ajaran 2022/2023 untuk peningkatan mutu sekolah.
- Walimurid melakukan pembayaran sumbangan sukarela tersebut kepada Komite Sekolah dan Kepala Sekolah mengajukan permohonan dana kepada Komite Sekolah sesuai rencana yang sduah disepakati bersama.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian dapat disimpulkan sebagai berikut :
a. Kepala Sekolah dan Komite Sekolah SMP N 1 Karanganyar sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam menggalang dana sumbangan sukarela dari walimurid kelas 7, 8, dan 9.
b. Besaran sumbangan sukarela sesuai dengan kemampuan walimurid. Adapun besaran Rp 800.000,00 – Rp 1.200.000,00 hanya perhitungan semata.
- Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan tersebut direkomendasikan:
a. Komite Sekolah menegaskan kembali melalui surat tertulis bahwa sumbangan itu bersifat sukarela sesuai kemampuan walimurid berdasarkan surat pernyataan kesediaan dan apabila terdapat walimurid yang keberatan dan merasa terpaksa membayar maka harus dikembalikan.
b. Komite Sekolah menyampaikan laporan hasil sumbangan sukarela kepada walimurid dan penggunaannya berdasarkan laporan dari Kepala Sekolah sesuai Proposal Sumbangan Sukarela yang telah disepakati bersama antara Kepala Sekolah dan Komite Sekolah.
Demikian jawaban atas aduan tersebut dan untuk selanjutnya akan dilakukan pemantauan.
| Kode | 2300000099 |
| Kategori | Aduan Sekolah |
| Prioritas | Biasa |
| Dilihat | 263 kali |
Belum ada komentar