Detail Aduan

Kode Tracking: 2300000214

Informasi Aduan Kembali
Selesai DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA Publik

Aduan Masyarakat

Minggu, 19 Nov 2023 19:21:29 WIB

Assalamualaikum pak bupati, selamat malam maaf mengganggu pak saya warga Gombong mau melaporkan atas tindakan razia rambut di sekolah dan langsung dipotong, apakah bisa dikenakan pidana pak?, dan ini bukan sekali atau dua kali tapi ini masih marak di wilayah Gombong pak saya mendapatkan laporan ini di dari teman saya yang sekolah di SMP negeri 1 Gombong yang bernama inisial J kls 9, atas laporan ini semoga bisa cepat di atasi terimakasih pak
Tindak Lanjut
Operator Instansi Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Rabu, 29 Nov 2023 14:02:11 WIB

Terimakasih, akan kami Tindaklanjuti

Operator Instansi Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kamis, 7 Des 2023 16:35:12 WIB

Disdikpora Kabupaten Kebumen menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi, pengecekan, dan kajian atas laporan aduan di SMP N 1 Gombong. Adapun hasilnya adalah sebagai berikut.
SMP Negeri 1 Gombong menetapkan Tata Tertib tentang Cara Berpakaian dan Berdandan, “Potongan rambut siswa putra harus pendek dan rapi”. Tata tertib tersebut didukung oleh walimurid dan setiap wali murid menandatangani pernyataan persetujuan untuk mengikuti tata tertib tersebut. Penegakan atas tata tertib tersebut dilakukan melalui beberapa kali peringatan. Seiring dengan semangat Merdeka Belajar, khususnya tentang Disiplin Positif maka tindakan penegakan tata tertib, mulai tahun ajaran 2023/2024 lebih menekankan pada himbauan dan peringatan secara berkelanjutan dan penuh tanggung jawab agar peserta didik menaati tata tertib.

Informasi Lain
Kode2300000214
KategoriPendidikan
PrioritasBiasa
Dilihat212 kali
Komentar Publik

Belum ada komentar

Aduan sudah selesai