Detail Aduan

Kode Tracking: 2400000337

Informasi Aduan Kembali
Selesai DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA Publik

Aduan Masyarakat

Selasa, 28 Mei 2024 08:59:58 WIB

Selamat pagi Bapak
Mohon maaf aya mu menanyakan Apakah seorang Pendamping Desa boleh mengerjakan Proyek Desa binaannya ato mengerjakan proyek desa lainnya
Terima kasih
Tindak Lanjut
Operator Instansi Dinas PMD Selasa, 28 Mei 2024 11:31:05 WIB

Terimakasih atas pertanyaannya. Jawabannya tegas, tidak boleh.
Dapat kami sampaikan bahwa pendamping desa adalah tenaga dari Kemendes PDTT di Jakarta yang tugasnya mendampingi Desa. Dalam bertugas pendamping desa diatur berdasarkan Kepmendesa PDTT Nomor 143 Tahun 2022 Tentang Pentunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. Seorang pendamping desa diantaranya dilarang bertindak sebagai pemborong, suplier, perantara perdagangan, maupun menunjuk salah satu suplier atau berfungsi sebagai perantara yang dapat menimbulkan konflik kepentingan di wilayah dampingannya.
Adapun jika ditemui pelanggaran oleh oknum pendamping desa, akan ditangani oleh Tim penanganan pelanggaran yang terdiri Koordnator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) yang berkedudukan di tingkat Kabupaten dan 2 anggota TAPM lainnya. Terimakasih. Semoga bermanfaat.

Informasi Lain
Kode2400000337
KategoriDesa
PrioritasBiasa
Dilihat120 kali
Komentar Publik

Belum ada komentar

Aduan sudah selesai