Detail Aduan
Kode Tracking: 2400000337
Aduan Masyarakat
Selasa, 28 Mei 2024 08:59:58 WIB
Mohon maaf aya mu menanyakan Apakah seorang Pendamping Desa boleh mengerjakan Proyek Desa binaannya ato mengerjakan proyek desa lainnya
Terima kasih
Terimakasih atas pertanyaannya. Jawabannya tegas, tidak boleh.
Dapat kami sampaikan bahwa pendamping desa adalah tenaga dari Kemendes PDTT di Jakarta yang tugasnya mendampingi Desa. Dalam bertugas pendamping desa diatur berdasarkan Kepmendesa PDTT Nomor 143 Tahun 2022 Tentang Pentunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. Seorang pendamping desa diantaranya dilarang bertindak sebagai pemborong, suplier, perantara perdagangan, maupun menunjuk salah satu suplier atau berfungsi sebagai perantara yang dapat menimbulkan konflik kepentingan di wilayah dampingannya.
Adapun jika ditemui pelanggaran oleh oknum pendamping desa, akan ditangani oleh Tim penanganan pelanggaran yang terdiri Koordnator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) yang berkedudukan di tingkat Kabupaten dan 2 anggota TAPM lainnya. Terimakasih. Semoga bermanfaat.
| Kode | 2400000337 |
| Kategori | Desa |
| Prioritas | Biasa |
| Dilihat | 120 kali |
Belum ada komentar