Detail Aduan

Kode Tracking: 2400000420

Informasi Aduan Kembali
Selesai Kecamatan Ayah Publik

Aduan Masyarakat

Kamis, 11 Jul 2024 08:37:39 WIB

mohon maaf mau tanya
sy dr desa argosari yg saat ini sedang melaksanakan program PTSL.
yg sy mau tanyakan ,didesa argosari semua tanah dipasang patok tanpa terkecuali yg disertifikat ataupun yg tidak disertifikat dan wajib membayar 50rb setiap bidang tanah apakah itu benar?
dan patok disediakan oleh kepala desa secara mandiri apakah itu benar
Tindak Lanjut
Operator Instansi Kecamatan Ayah Senin, 15 Jul 2024 14:46:07 WIB

1. Di Desa Argosari saat ini benar sedang berjalan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)
2. Pemasangan Patok batas tanah hanya berlaku pada bidang tanah K1 dan K3, sedangkan tanah yang sudah bersertifikat (K$) tidak dipasang patok dan juga tidak dikenai biaya.
3. Untuk Penyedia patok yaitu Bapak Jaisman Agus Wahyudi
4. Hasil musyawarah mengenai kegiatan PTSL pada hari Senin tgl. 11 Maret 2024:
a. Biaya pendaftaran Sertifikat (K1) PTSL Rp. 300.000
b. Biaya yang tidak mendaftar sertifikat (K3) hanya untuk pematokan batas tanah Rp.
50.000
c. Tanah yg sudah bersertifikat (K4) tidak dikenakan biaya
Demikian jawaban ini kami buat sebagai tanggapan atas aduan yang masuk melalui website laporbup.kebumenkab.go.id

Operator Instansi Kecamatan Ayah Senin, 15 Jul 2024 14:22:07 WIB

Sudah dikoordinasikan dengan pihak desa terkait PTSL.

Informasi Lain
Kode2400000420
KategoriKewilayahan Kecamatan Ayah
PrioritasBiasa
Dilihat268 kali
Komentar Publik

Belum ada komentar

Aduan sudah selesai