Detail Aduan
Kode Tracking: 2400000420
Aduan Masyarakat
Kamis, 11 Jul 2024 08:37:39 WIB
sy dr desa argosari yg saat ini sedang melaksanakan program PTSL.
yg sy mau tanyakan ,didesa argosari semua tanah dipasang patok tanpa terkecuali yg disertifikat ataupun yg tidak disertifikat dan wajib membayar 50rb setiap bidang tanah apakah itu benar?
dan patok disediakan oleh kepala desa secara mandiri apakah itu benar
1. Di Desa Argosari saat ini benar sedang berjalan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)
2. Pemasangan Patok batas tanah hanya berlaku pada bidang tanah K1 dan K3, sedangkan tanah yang sudah bersertifikat (K$) tidak dipasang patok dan juga tidak dikenai biaya.
3. Untuk Penyedia patok yaitu Bapak Jaisman Agus Wahyudi
4. Hasil musyawarah mengenai kegiatan PTSL pada hari Senin tgl. 11 Maret 2024:
a. Biaya pendaftaran Sertifikat (K1) PTSL Rp. 300.000
b. Biaya yang tidak mendaftar sertifikat (K3) hanya untuk pematokan batas tanah Rp.
50.000
c. Tanah yg sudah bersertifikat (K4) tidak dikenakan biaya
Demikian jawaban ini kami buat sebagai tanggapan atas aduan yang masuk melalui website laporbup.kebumenkab.go.id
| Kode | 2400000420 |
| Kategori | Kewilayahan Kecamatan Ayah |
| Prioritas | Biasa |
| Dilihat | 268 kali |
Belum ada komentar