Detail Aduan
Kode Tracking: 2400000448
Aduan Masyarakat
Selasa, 6 Agu 2024 09:55:45 WIB
1. Terima kasih atas laporannya
2. Mendasari Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 140/1677/2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pedoman Hari Kerja, Jam Kerja dan Cuti Aparatur Pemerintah Desa bahwa jam kerja aparatur pemerintah desa adalah waktu pada saat aparatur pemerintah desa melaksanakan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsinya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Hari Senin – Kamis : Pukul 07.30 WIB – 16.00 WIB
b. Hari Jumat : Pukul 07.30 WIB – 11.00 wib
3. Dalam hal jika terdapat oknum perangkat desa yang melanggar ketentuan tersebut, selanjutnya Dinas PMD Kabupaten Kebumen akan berkoordinasi dengan Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Terima kasih.
| Kode | 2400000448 |
| Kategori | Desa |
| Prioritas | Biasa |
| Dilihat | 115 kali |
Belum ada komentar