Detail Aduan

Kode Tracking: 2400000448

Informasi Aduan Kembali
Selesai DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA Publik

Aduan Masyarakat

Selasa, 6 Agu 2024 09:55:45 WIB

Selain bengkok desa, perangkat desa juga dapat Siltap bulanan, kerja hanya 5 hari. Tapi masih banyak perangkat yang jam 10 baru berangkat kerja. Bahkan kadang lebih dari jam 10 baru berangkat. Apa emang gitu aturannya Pak?
Tindak Lanjut
Operator Instansi Dinas PMD Kamis, 8 Agu 2024 07:48:08 WIB

1. Terima kasih atas laporannya
2. Mendasari Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 140/1677/2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pedoman Hari Kerja, Jam Kerja dan Cuti Aparatur Pemerintah Desa bahwa jam kerja aparatur pemerintah desa adalah waktu pada saat aparatur pemerintah desa melaksanakan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsinya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Hari Senin – Kamis : Pukul 07.30 WIB – 16.00 WIB
b. Hari Jumat : Pukul 07.30 WIB – 11.00 wib

3. Dalam hal jika terdapat oknum perangkat desa yang melanggar ketentuan tersebut, selanjutnya Dinas PMD Kabupaten Kebumen akan berkoordinasi dengan Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Terima kasih.

Informasi Lain
Kode2400000448
KategoriDesa
PrioritasBiasa
Dilihat115 kali
Komentar Publik

Belum ada komentar

Aduan sudah selesai