Detail Aduan
Kode Tracking: 2400000548
Aduan Masyarakat
Rabu, 9 Okt 2024 11:20:43 WIB
Didesa saya kretek kec rowokele kab Kebumen
Kalou ada pemilihan calon perangkat desa selalu ada kecurangan. Tidak fair ada intervensi dari lurah dan perangkat lama yang masih bekerja untuk menentukan siapa saja yang akan dilantik.terlebih panitia calon perangkat desa mudah sekali terpengaruh oleh intervensi. Apalagi calon perangkat desa sekarang kebanyakan dari anak atau dari saudara perangkat. Sudah pasti akan dilantik dan jadi. Saya sebagai masyarakat biasa tanpa garis keturunan perangkat hanya bermimpi untuk menjadi abdi desa meskipun saya udah mengabdi puluhan tahun selalu kalah dengan anak perangkat dan saudara perangkat. Terus gunanya ada tes buat apa Kalou yang dicari itu bukan yang cerdas tetapi yang dicari cuma anak perangkat dan saudaranya. Mending ga usah di adakan tes Kalou cuma formalitas cuma buang buang anggaran dan sudah ketebak siapa yang jadi. Langsung dilantik saja anak perangkat atau saudaranya. Trimakasih pak bupati arif semoga kesibukan anda masih bisa menyempatkan membaca pesan saya.
Menindaklanjuti Laporan Pengaduan Masyarakat pada Aplikasi Lapor Cepat Bupati Kebumen pada tanggal 9 Oktober 2024, mengenai proses Pengadaan dan Penjaringan Perangkat Desa Kretek. dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dasar pelaksanaan Pengadaan dan Penjaringan Perangkat Desa yaitu Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa;
2. Camat Rowokele sudah melakukan pembinaan kepada Pemdes Kretek terkait laporan aduan yang masuk;
3. Camat Rowokele dalam pembinaannya menyampaikan bahwa proses Pengadaan dan Penjaringan Perangkat Desa harus sesuai aturan yang berlaku;
4. Untuk rencana Pengadaan dan Penjaringan Perangkat Desa Tahun 2024 masih dalam proses Penerbitan Rekomendasi Camat Rowokele dan dilaksanakan setelah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2024 dengan didahului sosialisasi kepada masyarakat sebelum pelaksanaan berlangsung;
5. Proses Pengadaan dan Penjaringan Perangkat Desa Tahun 2024 akan di monitoring dan evaluasi oleh Tim Kecamatan Rowokele sesuai aturan yang berlaku guna meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan;
6. Dokumentasi kegiatan terlampir.
Demikian untuk menjadikan periksa dan guna seperlunya.
| Kode | 2400000548 |
| Kategori | Kewilayahan Kecamatan Rowokele |
| Prioritas | Biasa |
| Dilihat | 186 kali |
Belum ada komentar