Detail Aduan

Kode Tracking: 2500000179

Informasi Aduan Kembali
Selesai DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA Publik

Aduan Masyarakat

Rabu, 30 Apr 2025 12:34:59 WIB

Assalamualaikum...maaf byk wali murid yg merasa keberatan dg perintah tersebut. Krn untuk sewa baju satu anak, 50rb, ada yg anaknya 2 / 3 yg SD, berarti tinggal mengalikan, brp yg harus dikeluarkan hanya untuk upacara 1jam. Dari pihak guru bilang TDK bs berbuat apa2 Krn itu perintah dari pusat. Semoga Bu Lilis bs merubah keputusan tersebut Krn sangat memberatkan bagi wali murid, apalg yg TDK mampu ????. Semoga dapat menjadikan perhatian dan Terima kasih .
Tindak Lanjut
Operator Instansi Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Rabu, 30 Apr 2025 15:07:04 WIB

Berdasarkan PEDOMAN PELAKSANAAN UPACARA BENDERA PERINGATAN HARI PENDIDIKAN NASIONAL 2 Mei 2025 yang Dikeluarkan Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah : Penggunaan pakaian adat daerah/tradisional bertujuan untuk menumbuhkan dan
merawat nasionalisme, cinta tanah air, dan melestarikan warisan budaya Indonesia.
Pakaian yang dikenakan wajib sesuai dengan norma kepantasan, tidak menghambat
mobilitas, dan tidak membebani undangan dan peserta upacara.

Informasi Lain
Kode2500000179
KategoriPendidikan
PrioritasBiasa
Dilihat257 kali
Komentar Publik

Belum ada komentar

Aduan sudah selesai