Detail Aduan

Kode Tracking: 2500000465

Informasi Aduan Kembali
Selesai DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL Publik

Aduan Masyarakat

Sabtu, 27 Sep 2025 22:13:21 WIB

Saya warga Kebumen ingin menyampaikan keluhan terkait prosedur di Dukcapil Kebumen. Untuk mengganti KK atau akta lama ke versi QR Code, warga tetap diminta banyak dokumen meski tidak ada perubahan data. Ini membebani dan tidak efisien. Mohon evaluasi kebijakan ini agar lebih logis dan ramah warga.
Tindak Lanjut
Operator Instansi Disdukcapil Senin, 29 Sep 2025 14:32:09 WIB

Terima kasih atas aduan Bapak/Ibu terkait penggantian KK atau Akta lama ke versi ber QRCode bahwa penduduk merasa diminta banyak dokumen meski tidak ada perubahan.

Terkait Kartu Keluarga lama menjadi KK ber QR code: Bila tidak ada perubahan data maka Penduduk hanya diminta melengkapi formulir F-1.02 dan Kartu Keluarga lama. Namun, bila ada anggota keluarga yang mengalami perubahan data (misalkan pendidikan, status perkawinan, atau pekerjaan) maka perlu melengkapi formulir F-1.06 bermeterai dan dokumen pendukung lainnya (ijazah, buku nikah, atau surat keterangan lainnya).

Terkait Penggantian Akta Kelahiran lama ke versi ber QR Code sebagai berikkut.
1. Berdasarkan Pasal 66 ayat (2) UU 23 Tahun 2006 diatur bahwa akta pencatatan sipil berlaku selamanya.
2. ketentuan Pasal 92 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, diatur bahwa kutipan akta pencatatan sipil dapat diterbitkan kembali karena rusak, hilang atau berada dalam penguasaan salah satu pihak yang bersengketa.
3. Kutipan akta kelahiran format lama yang ditandatangani secara manual tanpa QR Code/TTE tetap berlaku, sehingga pada prinsipnya tidak perlu diganti atau diterbitkan kembali menggunakan QR code /TTE
4. Apabila lembaga atau perusahaan penerima Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tetap mensyaratkan kutipan akta kelahiran yang menggunakan QR Code/TTE, maka untuk kepentingan penduduk tersebut kutipan akta kelahirannya dapat diterbitkan kembali menggunakan QR Code/TTE, dengan melampirkan surat dari perusahaan yang mensyaratkan akta barcode serta membuat surat pernyataan 2 (dua) orang saksi serta kutipan akta asli ditarik oleh disdukcapil
5. Adapun apabila pemohon diminta persyaratan surat lahir dan buku nikah dikarenakan diupload dalam siak sebagai bahan verifikasi dan validasi.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat memberikan pemahaman.
Terima kasih.

Informasi Lain
Kode2500000465
KategoriAdministrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
PrioritasBiasa
Dilihat738 kali
Komentar Publik

Belum ada komentar

Aduan sudah selesai