Detail Aduan
Kode Tracking: 2500000497
Informasi Aduan
Kembali
Selesai BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA Publik
Aduan Masyarakat
Sabtu, 4 Okt 2025 13:44:36 WIB
Kepada Yth. Bupati/Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen
Dengan hormat,
Kami ingin menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan tugas ASN (PNS dan PPPK) yang tidak adil:
Ketidakadilan dalam Pelaksanaan Tugas ASN (PNS dan PPPK)
Dengan hormat,
- Piket hari libur dan tugas lainnya sering berbeda perlakuannya antara PNS dan PPPK.
- PPPK yang menjalankan tugas tersebut tidak mendapatkan kompensasi, sementara PNS tetap dijadikan koordinator tanpa hadir.
- Jam kerja ASN berlaku sama untuk PNS dan PPPK, sehingga perlakuan berbeda menimbulkan ketidakadilan.
*Dasar hukum yang berlaku:*
1. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 73 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN, yang menetapkan jam kerja ASN berlaku sama untuk PNS dan PPPK.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan bahwa pimpinan tidak boleh memaksa ASN bekerja melebihi jam kerja tanpa dasar yang jelas.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK, sehingga hak dan kewajiban jam kerja harus berlaku sama.
*Permintaan:*
1. Dikeluarkan *surat edaran resmi dari Sekda agar pembagian tugas ASN*, termasuk piket hari libur, dilakukan adil dan sesuai aturan.
2. Kompensasi atau arahan yang jelas diberikan kepada ASN yang ditugaskan.
Demikian laporan ini kami sampaikan secara anonim agar menjadi perhatian dan tindak lanjut.
Hormat kami,
ASN (PPPK Teknis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
Dengan hormat,
Kami ingin menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan tugas ASN (PNS dan PPPK) yang tidak adil:
Ketidakadilan dalam Pelaksanaan Tugas ASN (PNS dan PPPK)
Dengan hormat,
- Piket hari libur dan tugas lainnya sering berbeda perlakuannya antara PNS dan PPPK.
- PPPK yang menjalankan tugas tersebut tidak mendapatkan kompensasi, sementara PNS tetap dijadikan koordinator tanpa hadir.
- Jam kerja ASN berlaku sama untuk PNS dan PPPK, sehingga perlakuan berbeda menimbulkan ketidakadilan.
*Dasar hukum yang berlaku:*
1. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 73 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN, yang menetapkan jam kerja ASN berlaku sama untuk PNS dan PPPK.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan bahwa pimpinan tidak boleh memaksa ASN bekerja melebihi jam kerja tanpa dasar yang jelas.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK, sehingga hak dan kewajiban jam kerja harus berlaku sama.
*Permintaan:*
1. Dikeluarkan *surat edaran resmi dari Sekda agar pembagian tugas ASN*, termasuk piket hari libur, dilakukan adil dan sesuai aturan.
2. Kompensasi atau arahan yang jelas diberikan kepada ASN yang ditugaskan.
Demikian laporan ini kami sampaikan secara anonim agar menjadi perhatian dan tindak lanjut.
Hormat kami,
ASN (PPPK Teknis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
Tindak Lanjut
Operator Instansi BKPSDM
Minggu, 5 Okt 2025 06:33:10 WIB
Terima kasih atas masukannya.
Bahwa kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada hari dan jam kerja ASN mendasari Peraturan Bupati Kebumen Nomor 26 Tahun 2018. ASN mempunyai kewajiban jam kerja yang sama dalam satu minggu yaitu 37 jam 30 menit. Pada pasal 6 Perbup Nomor 26 Tahun 2018 pengaturan terkait pembagian tugas diatur oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing.
Informasi Lain
| Kode | 2500000497 |
| Kategori | Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan |
| Prioritas | Biasa |
| Dilihat | 880 kali |
Komentar Publik
Belum ada komentar
Aduan sudah selesai