Detail Aduan
Kode Tracking: 2500000511
Aduan Masyarakat
Selasa, 7 Okt 2025 21:47:16 WIB
Laporan Pengaduan Warga Desa Ngabean
Saya ingin melaporkan adanya jaringan WiFi di Desa Ngabean, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, yang tidak memiliki izin dari masyarakat, lembaga desa, maupun pemerintah desa. Pemilik jaringan ini adalah Sanusi Wirogaten. Pemasangan jaringan WiFi ini dilakukan tanpa pemberitahuan dan koordinasi dengan pihak berwenang, sehingga sangat mengganggu warga sekitar.
*Detail Laporan:*
- *Lokasi*: Desa Ngabean, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen
- *Jenis Masalah*: Jaringan WiFi tanpa izin lingkungan dan pemerintah desa
- *Keluhan*: Pemasangan kabel jaringan yang sembarangan dan mengganggu warga sekitar, serta banyak menggunakan tiang listrik yang dirasa sangat membahayakan warga sekitar.
Saya memohon agar dinas terkait, seperti Satpol-PP dan Kominfo, dapat segera melakukan penindakan terhadap jaringan WiFi ilegal ini. Saya berharap masalah ini dapat segera diselesaikan demi kenyamanan dan keselamatan warga Desa Ngabean.
Terima kasih atas perhatian dan tindakan yang akan diambil.
Saya hormat,
Warga Desa Ngabean
Menanggapi aduan dari warga terkait dengan pengaduan warga Desa Ngabean adanya jaringan WIFI di Desa Ngabean Kecamatan Mirit Kabupaten Kebumen yang tidak memiliki izin dari masyarakat,lembaga desa maupun Pemerintah Desa, akan segera kami tindak lanjuti .
1. Telah ditemukan adanya aktivitas pemasangan jaringan wIFI oleh PT. Jaringan Lintas Maritim, tanpa izin resmi dari Pemerintah Desa maupun persetujuan lingkungan sekitar
2. Pemasangan kabel dilakukan secara tidak beraturan dan menggunakan tiang listrik yang sudah ada yang berpotensi membahayakan keselamatan warga serta mengganggu aktivitas sehari hari masyarakat.
3. Pihak penyedia jaringan telah menyampaikan rencana kepada pemerintah desa untuk melakukan pemasangan tiang fiber optik namun pelaksanaan di lapangan belum menunjukkan kepatuhan terhadap prosedur perizinan dan standar keselamatan yang berlaku.
4. Berdasarkan kondisi tersebut perlu dilakukan :
* Penerbitan terhadap pemasangan jaringan WIFI yang tidak sesuai prosedur
* Koordinasi lebih lanjut antara pihak penyedia jaringan pemerintah dea dan warga sekitar
* Penegakan aturan perizinan keselamatan Instalansi jaringan di wilayah desa.
* Penerbitan jaringan WIFI di jalan-jalan Desa menjadi kewenangan warga masing-masing
| Kode | 2500000511 |
| Kategori | Penanaman Modal |
| Prioritas | Biasa |
| Dilihat | 483 kali |
Belum ada komentar