Detail Aduan

Kode Tracking: 2500000567

Informasi Aduan Kembali
Selesai Kecamatan Mirit Publik

Aduan Masyarakat

Sabtu, 1 Nov 2025 17:27:58 WIB

Di desa Pekutan Mirit sedang dilaksanakan program ilasp dari BPN..sepemahaman awal saya,tanah yang sudah berpatok BPN dan sudah bersertifikat tidak dikenakan biaya,dan yang dikenakan biaya adalah tanah yang belum bersertifikat..tapi sekarang ini semua bidang tanah baik yang bersertifikat dan yang belum bersertifikat dikenakan biaya yang sama yaitu Rp 75.000 /bidang tanah...mohon penjelasannya dari dinas terkait..
Tindak Lanjut
Operator Instansi Kecamatan Mirit Rabu, 5 Nov 2025 15:29:11 WIB

Berdasarkan asesment yang kami lakukan terhadap Pemerintah Desa Pekutan ditemukan bahwa 1. Untuk tanah yang sudah berpatok dan bersertipat BPN tidak dikenai biaya; 2. Tanah yang belum bersertipikat dan berpatok akan dilakukan pengukuran ulang dan penggantian biaya sebesar Rp. 75.000; 3. Apabila tanah sudah bersertipikat dan belum berpatok maka wajib diberi patok; 4. Hasil tersebut merupakan kesepakatan musdes yang dilakukan dengan BPN.
Apabila ada tanah warga yang sudah bersertipikat dan berpatok maka tidak dikenakan biaya. Oleh karena itu apabila ada warga yang merasa dirugikan atas hal tersebut dapat melakukan konfirmasi ke pihak desa. Pihak Pemerintah Desa Pekutan memohon maaf atas kejadian tersebut.
Informasi yang beredar mengenai tanah yang sudah bersertipikat dan berpatok harus membayar Rp. 75.000 adalah tidak benar.

Informasi Lain
Kode2500000567
KategoriMelaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilimpahkan oleh bupati
PrioritasBiasa
Dilihat127 kali
Komentar Publik

Belum ada komentar

Aduan sudah selesai