Detail Aduan

Kode Tracking: 2600000396

Informasi Aduan Kembali
Selesai DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Publik

Aduan Masyarakat

Kamis, 12 Mar 2026 09:51:36 WIB

Yth Bupati Kebumen dengan ini kami memberitahukan dimn dalam pembuatan/perpanjangan SIM ada pungli berkedok tes psikologi yang membebani masyarakat dan dimana dari tahun ketahun selalu naik, sebenarnya seharusnya tidak perlu sudah tes kesehatan dan dinyatakan sehat semua. Sehingga tes psikologi ini membebani masyarakat disamping biaya pembuatan SIM yang sudah tinggi di Kebumen mohon Ibu Bupati untuk membersihkan pungli² di kabupaten Kebumen selain itu juga bertentangan dengan slogan kebumen yg beriman.
Tindak Lanjut
Operator Instansi Diskominfo Kamis, 12 Mar 2026 14:21:03 WIB

Setelah kami melakukan koordinasi dengan Polres Kebumen, diperoleh penjelasan sebagai berikut: Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, dijelaskan pada Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4) bahwa pemohon SIM wajib melengkapi persyaratan administratif serta persyaratan kesehatan jasmani dan rohani.

Dalam ketentuan tersebut juga dijelaskan bahwa setiap pemohon SIM diwajibkan menyertakan bukti kesehatan jasmani dan rohani sebagai salah satu persyaratan dalam proses penerbitan maupun perpanjangan SIM.

Informasi Lain
Kode2600000396
KategoriKomunikasi dan Informatika
PrioritasBiasa
Dilihat170 kali
Komentar Publik

Belum ada komentar

Aduan sudah selesai