Detail Aduan

Kode Tracking: 2600000418

Informasi Aduan Kembali
Selesai DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Publik

Aduan Masyarakat

Minggu, 15 Mar 2026 09:46:35 WIB

Assalamualaikum Yth Bupati Kebumen dengan ini kami melaporkan bahwa dalam pembuatan dan perpanjangan SIM ada pungli berkedok tes psikologi dimana dari tahun ke tahun selalu naik sehingga sangat membebani masyarakat karena sudah tes kesehatan dan dinyatakan sehat semuanya sehingga tidak perlu tes psikologi sebagai sarana pungli mohon ibu Bu Pati untuk menghapusnya karena sangat membebani rakyat dan ini tidak sesuai dengan slogan kebumen yang Beriman.
Tindak Lanjut
Operator Instansi Diskominfo Senin, 16 Mar 2026 09:01:03 WIB

Setelah kami melakukan koordinasi dengan Polres Kebumen, diperoleh penjelasan sebagai berikut: Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, dijelaskan pada Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4) bahwa pemohon SIM wajib melengkapi persyaratan administratif serta persyaratan kesehatan jasmani dan rohani. Dalam ketentuan tersebut juga dijelaskan bahwa setiap pemohon SIM diwajibkan menyertakan bukti kesehatan jasmani dan rohani sebagai salah satu persyaratan dalam proses penerbitan maupun perpanjangan SIM.

Informasi Lain
Kode2600000418
KategoriKomunikasi dan Informatika
PrioritasBiasa
Dilihat78 kali
Komentar Publik

Belum ada komentar

Aduan sudah selesai