Detail Aduan
Kode Tracking: 2600000760
Informasi Aduan
Kembali
Selesai BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA Publik
Aduan Masyarakat
Selasa, 9 Jun 2026 23:31:11 WIB
Terkait p3k paruh waktu kapan bisa mendapatkan dan menggunakan hak cuti ya? Terimakasih
Tindak Lanjut
Operator Instansi BKPSDM
Rabu, 10 Jun 2026 10:30:06 WIB
Hak cuti PPPK Paruh Waktu. Mendasari Surat Edaran Bupati Kebumen No. 800/1318 Tahun 2025, tentang Petunjuk Pelaksanaan Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Hak cuti bisa digunakan sejak diangkat menjadi PPPK kecuali untuk cuti tahunan. Terima kasih
Informasi Lain
| Kode | 2600000760 |
| Kategori | Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan |
| Prioritas | Biasa |
| Dilihat | 345 kali |
Komentar Publik
Belum ada komentar
Aduan sudah selesai