Detail Aduan

Kode Tracking: 2600000894

Informasi Aduan Kembali
Selesai Kecamatan Sadang Publik

Aduan Masyarakat

Senin, 13 Jul 2026 08:02:57 WIB

Saya R***l kalangan dengan alamat k*********r rt 0* rw 0* desa wonosari kelurahan S****g. Mau melaporkan Oknum Kadus c******g atas nama A***i. Pada tanggal 6 juli 2026 jam 10 pagi Oknum ini datang ke rumah saya dan menemui istri saya tanpa sepengetahuan saya, Oknum ini datang bermaksud meminjam uang kepada istri saya dengan janji Sore itu juga uang di kembalikan,karna dia lagi punya proyek di dusun tersebut dan uang proyek akan cair pada sore hari,dia melihatkan lembaran2 kertas dengan foto2 proyek tersebut,klo nda salah pembangunan jalan,dan istri saya pun kemakan sama oknum KADUS ini dan meminjamkan uang sebesar Rp 4.000.000 , tapi di tunggu sampai sore hari Oknum kadus ini ga menepati janji untuk mengembalikan uang tersebut sampai per hari ini saya buat laporan, Saya sebagai sebagai kepala rumah tangga tidak terima dengan kejadian ini ,Saya mohon untuk dinas terkait untuk mengecek Oknum tersebut,karna setelah saya cari bukan hanya istri saya yang jadi korban, sebelum nya sudah ada 2 orang korban dengan jumlah yg lebih besar,Mohon Tolong untuk di tindak lanjuti sama dinas terkait,terima kasih Bu Bupati ????
Tindak Lanjut
Operator Instansi Kecamatan Sadang Rabu, 15 Jul 2026 10:21:07 WIB

LEMBAR ASESMEN DAN RENCANA TINDAK LANJUT ADUAN MASYARAKAT
KECAMATAN SADANG, KABUPATEN KEBUMEN

Menindaklanjuti laporan aduan masyarakat melalui Lapor Bupati pada tanggal 13 Juli 2026 telah dilakukan Koordinasi dengan hasil sebagai berikut :

I. DATA ADUAN

ID/Tanggal Aduan : 13 Juli 2026 (08:02:57)
Nomor : 2600000894
Sumber Aduan : Kanal Aduan Lapor Bupati Kebumen
Nama Pelapor : Sdr. *****
Alamat Pelapor : *****RT *****/ RW *****, Desa *****, Kecamatan Sadang
Pihak Teradu : Sdr. ***** (Oknum Kepala Dusun / Kadus Desa
*****, Kecamatan Sadang)

II. RINGKASAN KRONOLOGI MASALAH

1. Kejadian Insiden: Pada tanggal 6 Juli 2026 sekitar pukul 10:00 WIB, Teradu (Kadus *****) mendatangi kediaman Pelapor tanpa sepengetahuan Pelapor dan menemui istri Pelapor.
2. Modus & Dalih: Teradu meminjam uang sebesar Rp4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan di dusunnya yang diklaim cair pada sore hari di hari yang sama. Teradu memperlihatkan berkas dan foto-foto proyek untuk meyakinkan korban.
3. Wanprestasi: Teradu berjanji mengembalikan uang pada sore hari tersebut, namun hingga laporan ini dibuat (13 Juli 2026), uang belum dikembalikan dan Teradu terkesan menghindari kewajiban.
4. Indikasi Tambahan: Berdasarkan penelusuran mandiri oleh Pelapor, diduga terdapat minimal 2 (dua) korban lain warga setempat dengan kerugian nominal yang lebih besar atas modus serupa yang dilakukan oleh Teradu

III. ANALISIS & REKOMENDASI ASESMEN KECAMATAN

Berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan menghasilkan catatan sebagai berikut :
Catatan Analisis:
Kasus ini beririsan dengan ranah perdata (hutang piutang), namun karena status Teradu adalah Perangkat Desa (Kadus) yang membawa atribut/dalih jabatan ("proyek dusun") serta adanya indikasi korban lain, tindakan Teradu berpotensi melanggar Kode Etik Perangkat Desa (UU Desa) dan mengarah ke dugaan penipuan/penggelapan (ranah pidana) jika terdapat unsur iktikad buruk/penipuan sejak awal.
Langkah Tindak Lanjut Kecamatan Sadang :
• Langkah 1: Pemanggilan Kepala Desa *****
? Tindakan: Camat memanggil Kades ***** selaku atasan langsung dari Kadus yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi awal mengenai rekam jejak kinerja Teradu dan kebenaran proyek pembangunan yang dijadikan dalih.

• Langkah 2: Pemanggilan/Klarifikasi Pihak Teradu (Kadus A***i)
? Tindakan: Melakukan pemanggilan resmi terhadap Sdr. ***** di Kantor Kecamatan untuk dimintai keterangan, memverifikasi aduan, dan mengupayakan mediasi penyelesaian kewajiban secara kekeluargaan terlebih dahulu.

• Langkah 3: Koordinasi dengan Pihak Pelapor
? Tindakan: Mengundang Sdr. ***** selaku pelapor untuk mencocokkan fakta/bukti serah terima uang (jika ada kwitansi/chat/saksi) guna memperkuat dasar mediasi.

• Langkah 4: Pembinaan/Sanksi Administratif
? Tindakan: Jika terbukti menyalahgunakan wewenang atau mencoreng nama baik instansi pemerintahan desa, Kecamatan merekomendasikan Kades ***** untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan regulasi pembinaan aparatur desa.

Demikian laporan ini disampaikan agar dapat menjadi bahan tindaklanjut sebagaimana mestinya.

Informasi Lain
Kode2600000894
KategoriMelaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilimpahkan oleh bupati
PrioritasBiasa
Dilihat128 kali
Komentar Publik

Belum ada komentar

Aduan sudah selesai