Detail Aduan

Kode Tracking: 2600000897

Informasi Aduan Kembali
Selesai DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL Publik

Aduan Masyarakat

Senin, 13 Jul 2026 13:41:30 WIB

Pak bupati saya mau memperbaiki ktp lewat online saya perantau gak bisa pulang
Tindak Lanjut
Operator Instansi Disdukcapil Senin, 13 Jul 2026 14:58:07 WIB

Halo Bapak/Ibu, untuk penggantian KTP-el yang rusak tidak harus dilakukan di Kabupaten Kebumen. Pencetakan KTP-el dapat diproses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mana pun di seluruh Indonesia, sehingga Bapak/Ibu dapat mengurusnya di Dukcapil sesuai domisili atau tempat merantau saat ini.

Silakan membawa KTP-el yang rusak dan apabila diperlukan melampirkan Kartu Keluarga sebagai dokumen pendukung. Petugas Dukcapil setempat akan membantu proses pencetakannya.

Informasi Lain
Kode2600000897
KategoriAdministrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
PrioritasBiasa
Dilihat103 kali
Komentar Publik

Belum ada komentar

Aduan sudah selesai