Detail Aduan
Kode Tracking: 2600000897
Informasi Aduan
Kembali
Selesai DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL Publik
Aduan Masyarakat
Senin, 13 Jul 2026 13:41:30 WIB
Pak bupati saya mau memperbaiki ktp lewat online saya perantau gak bisa pulang
Tindak Lanjut
Operator Instansi Disdukcapil
Senin, 13 Jul 2026 14:58:07 WIB
Halo Bapak/Ibu, untuk penggantian KTP-el yang rusak tidak harus dilakukan di Kabupaten Kebumen. Pencetakan KTP-el dapat diproses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mana pun di seluruh Indonesia, sehingga Bapak/Ibu dapat mengurusnya di Dukcapil sesuai domisili atau tempat merantau saat ini.
Silakan membawa KTP-el yang rusak dan apabila diperlukan melampirkan Kartu Keluarga sebagai dokumen pendukung. Petugas Dukcapil setempat akan membantu proses pencetakannya.
Informasi Lain
| Kode | 2600000897 |
| Kategori | Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
| Prioritas | Biasa |
| Dilihat | 103 kali |
Komentar Publik
Belum ada komentar
Aduan sudah selesai