Detail Aduan

Kode Tracking: 2600000946

Informasi Aduan Kembali
Selesai DINAS LINGKUNGAN HIDUP, KELAUTAN DAN PERIKANAN Publik

Aduan Masyarakat

Rabu, 29 Jul 2026 12:39:46 WIB

TOLONG CEK PABRIK TAHU YANG ADA DI DESA GLONTOR KARANGGAYAM,APAKAH PUNYA TEMPAT PENGOLAHAN LIMBAH MANDIRI??
Tindak Lanjut
Operator Instansi DLHKP Selasa, 4 Agu 2026 13:34:08 WIB

terimakasih atas aduan yang diberikan, akan kami jadwalkan untuk dilakukan verifikasi lapangan dan pembinaan terkait pengelolaan limbah
silahkan muat informasi lain seperti alamat lengkap usaha dan nama usaha untuk mempercepat proses penanganan

Dwi Apriyani Admin Senin, 7 Sep 2026 10:39:52 WIB

Sehubungan dengan aduan dugaan pencemaran lingkungan hidup dari tempat pengolahan limbah pabrik tahu di Desa Glontor, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan, diatur ketentuan sebagai berikut:
- Pasal 10 Ayat (5): Pengaduan paling sedikit memuat informasi:
a. identitas pengadu berupa nama alamat, nomor telepon yang bisa dihubungi atau email;
b. lokasi kejadian;
c. dugaan sumber atau penyebab;
d. waktu, uraian kejadian dan dampak yang dirasakan;
e. penyelesaian yang diinginkan; dan
f. informasi pengaduan pernah atau belum disampaikan ke Instansi Penanggung Jawab.
- Pasal 15 Ayat (1): Dalam hal pengaduan belum lengkap, petugas melakukan klarifikasi kepada pengadu untuk melengkapi informasi pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pengaduan diterima.
- Pasal 15 Ayat (2): Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlewati namun pengadu belum melengkapi informasi pengaduan, pengaduan tidak diregistrasi.

2. Pada tanggal 29 Juli 2026, petugas menerima pengaduan lingkungan hidup yang diajukan melalui kanal LaporBup.

3. Pada tanggal 4 Agustus 2026, petugas telah meminta Pengadu untuk melengkapi substansi/informasi pengaduan.

4. Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Pengadu belum melengkapi informasi/substansi pengaduan sebagaimana dimaksud.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, kami memberitahukan bahwa pengaduan Saudara tidak diregistrasi, dengan catatan:
- Pemberitahuan ini tidak menutup kemungkinan pengadu untuk kembali mengadukan hal yang sama, namun dengan substansi yang lengkap
- Dalam hal pengadu kembali mengajukan pengaduan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, pengelola pengaduan dilakukan mulai dari tahap awal.

Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Informasi Lain
Kode2600000946
KategoriLingkungan Hidup
PrioritasBiasa
Dilihat56 kali
Komentar Publik

Belum ada komentar

Aduan sudah selesai