Detail Aduan
Kode Tracking: 2600000951
Aduan Masyarakat
Kamis, 30 Jul 2026 18:59:05 WIB
1. Bapak D
Kronologi:
Tanggal 16 Juli 2026, pengurus rumah bapak D, Mas YH mendapati air sumur yang berbau dan berwarna, sehingga mengundang Kepala Seksi Tramtib Kecamatan Gombong untuk ikut menyaksikan pada saat air dari sumur diambil dan langsung berkoordinasi dengan Puskesmas Gombong II untuk pengambilan sampel air agar bisa dilakukan uji laboratorium mengenai kualitas air dari sumur tersebut.
Tanggal 21 Juli 2026, petugas dari Puskesmas Gombong II mengambil sampel air untuk dilakukan uji laboratorium.
Tanggal 22 Juli 2026, pengurus rumah Bapak D, Mas Y mengambil air dari sumur lagi dan mendapati air masih berbau dan berwarna hitam.
Tanggal 28 Juli 2026, hasil uji laboratorium sudah keluar dengan hasil yang tidak memenuhi syarat.
Keluhan dari Bapak D, sumur yang sudah digunakan untuk dikonsumsi oleh keluarga selama berpuluh-puluh tahun, baik itu di musim hujan maupun kemarau tidak pernah berbau dan berwarna, akan tetapi saat ini didapati air sumur berbau dan berwarna dengan hasil uji laboratorium sampel air sumur yang tidak memenuhi syarat. Sehingga diduga ada kemungkinan kebocoran air limbah pada SPPG C yang bersebelahan dengan rumah Bapak D yang mulai beroperasi kurang lebih sudah setahun sejak Agustus 2025.
2. Bapak A
Tanggal 18 Juli 2026, mendapati limbah di saluran yang bersebelahan dengan rumahnya berwarna keruh dan segera memanggil ketua RT untuk
Dipindai dengan CamScanner
menyaksikan dan mengambil dokumentasi. Karena air limbah di saluran air mengeluarkan bau menyengat. Rumah Bapak A berada di depan rumah Bapak D.
Keluhan dari Bapak A, selama mendiami rumah tersebut sejak tahun 2006 belum pernah terjadi saluran air berbau menyengat seperti saat ini. Dan terlihat seperti limbah yang terdapat kandungan lemaknya. Sehingga menduga kemungkinan adanya air limbah dari pengolahan air limbah SPPG C dibuang ke saluran air belum sebagai air yang tidak berbau dan berlemak seperti sekarang.
3. Ibu N
Keluhan dari ibu N yaitu bau yang menyengat dari saluran air yang bersebelahan dengan rumah Bapak A dan ditakutkan jika air limbah tersebut, meresap ke dalam sumur yang berada di depan rumah seperti yang terjadi di rumah Bapak D.
4. Bapak dr. P
Keluhan dari bapak dr. P sama seperti keluhan dari ibu N yaitu bau yang menyengat dari saluran air di depan rumah dan ditakutkan juga meresap ke sumur yang berada di depan rumah beliau yang sudah 30 tahun ditempati dan tidak pernah mendapati bau yang menyengat seperti ini. Dan rumah bapak dr. P berada di sebelah rumah Bapak D.
5. Bapak W
Keluhan Bapak W adalah bau yang menyengat dari saluran air di depan rumah. Karena rumah Bapak W berada tepat di depan lokasi SPPG C.
6. Bapak N
Keluhan Bapak N sama seperti Bapak W karena pembuangan air limbah SPPG melewati saluran air di depan rumahnya karena rumah bapak N bersebelahan dengan Bapak W.
Kami menyampaikan keluhan warga yang berada di sekitar lokasi SPPG C karena sebelum adanya SPPG C, warga tidak pernah mendapati bau menyengat dan air sumur yang berbau dan berwana seperti ini. Warga mendukung Program Strategis Nasional Pemerintah Pusat yaitu Makan Bergizi Gratis, namun juga berkeinginan agar kehidupan tetap nyaman.
Semua dokumentasi dan hasil uji laboratorium kami sertakan melalui tautan:
https://drive.google.com/drive/folders/1C05ivknSMLGw3Dr7nYApQ60LolaMn Ce3
Dan kami mengajukan permohonan agar keluhan warga kami segera ditindaklanjuti karena berhubungan dengan air tanah yang merupakan sumber kehidupan dan dikhawatirkan memerlukan waktu yang lama untuk mengembalikan kualitas air tanah kembali seperti kondisi semula.
Warga yang bisa dihubungi:
YH: 08213******
A: 08132******
Sudah dilakukan verifikasi lapangan pada SPPG C pada hari Kamis 6 Agustus 2026 dengan Hasil Verifikasi Lapangan Aduan Dugaan Pencemaran Lingkungan SPPG C Dugaan Pencemaran Info dari pak lurah gombong
Sudah pernah ada laporan ke kelurahan Gombong Mei 2026 dan sudah di fasilitasi serta dilaksanakan pihak SPPG, namun untuk pemasangan IPAL belum ada tindak lanjut dari SPPG
a. Dari pihak SPPG dan masyarakat (pembuangan air limbah ke saluran sebelah timur) info pipa balik aliran
b. Asap dan kebisingan sudah ada tindak lanjut
c. Tidak ada kesepakan tertulis antara pihak SPPG dan warga pelapor
Indikasi atau dugaan cemaran dari SPPG :
Sumur masyarakat berdekatan dengan IPAL SPPG
Pengambilan sampel dari Puskesmas Gombong 2
Warga terdampak (dr P******, Pak H****, Kos Pak D***)
SPPG dari awal program
SPPG bekas rumah warga (padat permukiman)
Dibuat solusi perpipaan saluran ke irigasi pinggir jalan
Pak H**** dan Pak Y** :
SPPG Agustus 2025 – jalan 6 bulan ada keluhan mediasi di kecamatan di awal tahun semua di cukupi kecuai IPAL
Sebelumnya sumur tidak ada cemaran (dugaan cemaran)
Output air limbah ke saluran lingkungan
Keinginan: cemaran air sumur dan tanah pulih kembali
Bu Mei Puskesmas Gombong 2 :
Sudah IKL 2 kali (IKL pertama belum ada IPAL)
Hasil pemeriksaan sumur Buan november 2025 terakhir dan april 2026
Sumber air awal beroperasi dengan sumur bor namun di buan agustus 2026 menggunakan PAM
Informasi dari SPPG C
Awal mula sumur bor karena sumur berbau
Beroperasi 18 Agustus2025 (dari awal sudah ada IPAL)
IPAL saat ini pembuangan ke saluran drainase pinggir jalan nasional
Alur plambing: cuci ompreng - grease trap ( 3 bak dengan masing-masing dimensi 1,5m x 1,5m x 2m) – 4 tabung filter (sand filter dan carbon filter) – pembuangan saluran drainase jalan
Sumber PDAM mulai bulan agustus 2026
Kapasitas IPAL belum diketahui
Kapasitas porsi 2145
Jumlah karyawan 45
Perbaikan IPAL: a. Bulan Juli 2026 perkerasan konstruksi b. Aliran kearah selatan dari bulan agustus 2025 c. Pembuangan tidak ada ke lingkungan (saluran lingkungan) dari bulan agustus – September 2025
Saran dan masukan dari Dinas Lingkungan Hidup Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kebumen :
Menyesuaikan desain dan kapasitas pengolahan air limbah dengan KEPMEN LH BPLH nomer 2760 Tahun 2025 tentang baku mutu air limbah dengan standar teknologi pengolahan air limbah domestik dari usaha dan atau kegiatan SPPG;
Melakukan pemantauan air limbah domestik pada penaatan 3 (tiga) bulan sekali menggunakan laboratorium yang terakreditasi dan teregistrasi oleh komite akreditasi nasional;
Menambahkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terkait aktivitas jasa boga untuk acara tertentu – 56210 pada NIB yayasan;
Melakukan pencatatan sampah yang dihasilkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi sesuai dengan format logbook pada KEPMEN LH/BPLH 2760 tahun 2025;
Menyedikan TPS domestik dan bekerjasama dengan pihak ketiga yg berijin terkait sisa residu sampah hasil SPPG;
Hasil audiensi pihak pelapor dengan SPPG:
Dari pihak SPPG akan berusaha mengganti dan memberikan kompensasi akibat dugaan pencemaran lingkungan di sekitar rumah warga dan lingkungan sekitar;
| Kode | 2600000951 |
| Kategori | Lingkungan Hidup |
| Prioritas | Biasa |
| Dilihat | 88 kali |
Belum ada komentar