Detail Aduan

Kode Tracking: 2600000993

Informasi Aduan Kembali
Selesai Kecamatan Sempor Publik

Aduan Masyarakat

Sabtu, 8 Agu 2026 07:35:52 WIB

Perihal: Laporan Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Pengurusan PTSL di Desa Pekuncen

Yth. Ibu Bupati Kebumen / Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Kebumen
Di Tempat

Dengan hormat,
Saya, warga Desa Pekuncen Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, ingin melaporkan dugaan tindakan pungutan liar (pungli) terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi di wilayah kami.
Berdasarkan SKB 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT) serta aturan daerah yang berlaku, biaya resmi persiapan PTSL untuk wilayah Jawa adalah maksimal Rp150.000,- per bidang tanah. Namun, di lapangan terjadi penyimpangan, warga di mintai Rp 1.000.000 untuk program PTSL tersebut.
Lokasi Kejadian: Desa Pekuncen, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen.
Oknum Terlapor: Oknum Perangkat Desa Pekuncen
Jumlah Pungutan: Warga dimintai biaya sebesar Rp 500.000 s/d Rp 1.000.000 per bidang tanah, yang mana melebihi batas ketentuan resmi.
Modus / Alasan Oknum: Uang tersebut dikatakan untuk biaya ukur tambahan, konsumsi panitia, biaya balik nama sppt dan pembelian patok tambahan tanpa kesepakatan tertulis yang sah.

Demi keamanan dan keselamatan saya sebagai warga negara yang berniat baik, saya memohon dengan sangat agar identitas saya dirahasiakan sepenuhnya selama proses investigasi berlangsung.
Besar harapan saya agar laporan ini segera ditindaklanjuan demi terwujudnya pelayanan publik yang bersih dan bebas korupsi di Kabupaten Kebumen.
Terima kasih atas perhatian dan tindakan tegas Ibu Bupati.


Hormat saya,


Warga Pekuncen
Tindak Lanjut
Operator Instansi Kecamatan Sempor Senin, 10 Agu 2026 13:58:08 WIB

Menindaklanjuti Lapor Bupati Tanggal 8 Agustus 2026. perihal : Laporan Dugaan Pungutan Liar ( Pungli ) Pengurusan PTSL di Desa Pekuncen Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen
Setelah kami kon?rmasi ke Pemerintah Desa Pekuncen, maka kami sampaikan :
1. Adanya Laporan Dugaan Pungutan Liar di desa Pekuncen merupakan laporan yang tidak benar.
2. Pertengahan 2025 masyarakat Pekuncen meminta ada program sertifikat masal. Sertifikat masal ini tentu bersifat gotong royong atau seluruh biaya ditanggung oleh peserta. Belum mengetahui adanya atuaran (terkait PTSL) di kabupaten Kebumen, sehingga berasumsi biaya diperkirakan antara 500rb – 1 juta tergantung dari jumlah peserta yang mengikuti. Penetapan asumsi ini belum mendapat informasi/membaca aturan yang berlaku tentang Perbub 18/2020.
3. Pada saat sosialisasi ILASPP dan PTSL 27 Juli 2026 telah disampaikan bahwa biaya PTSL itu adalah 150 ribu dan jika dianggap kurang bisa/dapat menambah biaya paling banyak 300 ribu.
Barang kali salah satu atau sebagian perangkat tidak mendengarkan secara utuh tentang biaya tersebut, sehingga perangkat desa sebagian berpedoman pada poin 2 tadi untuk disampaikan kepada masyarakat pada saat pertemuan warga pasca sosialisasi.
4. Pasca sosialisasi sudah mulai mendaftar dan menitipkan uang sebesar 300rb. Walaupun panitia belum menyusun rencana anggaran biaya, sehingga ini sifatnya masih sementara disisi lain pemerintah desa belum membentuk panitia PTSL.
5. Dalam waktu dekat Desa Pekuncen baru akan pembentukan panitia, kemudian dilanjutkan mengundang peserta PTSL untuk membahas besaran kesepakatan.

Demikian untuk menjadikan periksa dan terima kasih.

Informasi Lain
Kode2600000993
KategoriMelaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilimpahkan oleh bupati
PrioritasBiasa
Dilihat140 kali
Komentar Publik

Belum ada komentar

Aduan sudah selesai