Detail Aduan
Kode Tracking: 2600000994
Aduan Masyarakat
Sabtu, 8 Agu 2026 11:03:59 WIB
Bahwa dengan adanya peraturan tersebut mohon DITINDAKLANJUTI KANDANG AYAM TERSEBUT DI JALAN TENTARA PELAJAR (TEPATNYA DI BELAKANG KANTOR PDAM KEBUMEN)
DAMPAK ADANYA KANDANG AYAM TERSEBUT MEMBUAT ADANYA LALAT DAN BAU TIDAK SEDAP.
KALAU TIDAK DITINDAKLANJUTI MUNGKIN BIAR MASYARAKAT MEDIA SOSIAL YANG MENILAI. TERIMAKASIH
Sehubungan dengan aduan kandang ayam yang berada di Jalan Tentara Pelajar (belakang kantor PDAM), berikut kami kirimkan kronologi tindak lanjutnya:
- Tanggal 11 Juni 2026 : Tim dari DLHKP melakukan verifikasi lapangan terkait dengan aduan yang diterima pada tanggal 4 Juni 2026
- Tanggal 24 Juni 2026 melakukan rapat dengan OPD terkait (DPUPR, DPMPTSP, Distapang, Satpol PP, dan Puskesmas Kebumen I) di DLHKP
- Tanggal 15 Juli 2026 DLHKP: Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, usaha kandang ayam yang berada di Jalan Tentara Pelajar (belakang kantor PDAM) di Desa Kawedusan dengan KBLI 01462 termasuk usaha dan/atau kegiatan wajib SPPL dan termasuk ke dalam Sektor Pertanian. Sehingga DLHKP menerbitkan surat rekomendasi tindak lanjut yaitu dilakukan pembinaan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kebumen
Berdasarkan aturan yang disampaikan yaitu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/7/2011, hal tersebut merupakan kewenangan dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kebumen
Demikian kami sampaikan dan atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
| Kode | 2600000994 |
| Kategori | Lingkungan Hidup |
| Prioritas | Biasa |
| Dilihat | 29 kali |
Belum ada komentar