Detail Aduan
Kode Tracking: 2600001049
Aduan Masyarakat
Rabu, 19 Agu 2026 17:45:03 WIB
Menindaklanjuti pengaduan terkait adanya kegiatan pembakaran sampah yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan masyarakat dan pencemaran lingkungan hidup, kami sampaikan bahwa kegiatan tersebut perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 31 huruf k Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2023, setiap orang dilarang “mengelola dan/atau membakar Sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis Pengelolaan Sampah, sehingga mengganggu kenyamanan penduduk sekitar tempat pembakaran Sampah dan menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.”
Dengan demikian, kegiatan pembakaran sampah yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan mengakibatkan timbulnya asap, bau, atau dampak lainnya yang mengganggu kenyamanan masyarakat maupun berpotensi menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup tidak diperbolehkan sebagaimana ketentuan tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan masyarakat dapat melakukan pengelolaan sampah secara bijak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain dengan melakukan pemilahan, pengurangan, penggunaan kembali, dan/atau penyaluran sampah kepada pihak yang berwenang dalam pengelolaan sampah, serta tidak melakukan pembakaran sampah yang dapat menimbulkan gangguan dan dampak terhadap lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Kebumen mengharapkan partisipasi dan kesadaran seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan, kenyamanan, dan kualitas lingkungan hidup, serta menghindari praktik pengelolaan sampah yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan mengganggu masyarakat sekitar.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Kebumen, diucapkan terima kasih.
| Kode | 2600001049 |
| Kategori | Lingkungan Hidup |
| Prioritas | Biasa |
| Dilihat | 25 kali |
Belum ada komentar