Detail Aduan
Kode Tracking: 2600001132
Aduan Masyarakat
Selasa, 1 Sep 2026 15:16:55 WIB
yth ibu bupati kebumen.
kami warga masyarakat kebumen
ingin memberi masukan terkait pencetakqn ulang akte kelahiran. baik akte yang hilang maupun akte yg minta diperbarui jadi akte yg pake barcode. mohon untuk dievaluasi terkait sarat permohonan pencetakan ulang akte tsb.
data akte kan sdh ada di dukcapil.
kenapa pemohon masih diminta persyaratan berkas seperti klo ngurus akte dari nol.
demikian atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.
Aduan telah didisposisikan ke DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Kami informasikan untuk proses penerbitan kembali akta kelahiran menjadi bertandatangan elektronik (terdapat qrcode) karena hilang maupun untuk bekerja di luar negeri dilayani secara tatap muka di Disdukcapil menemui Pejabat Pencatatan Sipil, pengurusan hal tersebut dapat dilakukan oleh orangnya sendiri/orang yg 1 KK/keluarga kandungnya.
Saat ini pelayanan secara tatap muka untuk pendaftaran nomor antrian hari Senin-Kamis Pukul 08.00 -14.00 WIB dan waktu penyelesaian berkas hingga pukul 16.00 WIB, hari Jumat pendaftaran nomor antrian hingga Pukul 10.00 WIB dan penyelesaian berkas hingga Pukul 11.00 WIB.
Persyaratan sebagai berikut :
1. Surat permohonan penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil atau pelaporan peristiwa penting dari luar negeri, dengan kode F-2.01A. (Dimintakan ke Desa/Kelurahan)
2. Melampirkan akte kelahiran yang asli (apabila menghendaki penerbitan akte ber barcode/surat keterangan kehilangan dari kepolisian bila karena hilang)
3. Membawa dokumen keabsahan dari dukcapil yang menerbitkan akta tersebut (apabila akta awal diterbitkan oleh Dukcapil selain Kebumen)
4. Surat permohonan dari Instansi/PT/Pihak penyalur tenaga kerja yang mensyaratkan akta kelahiran berbarcode
Selanjutnya kami akan melakukan pengecekan keabsahan dokumen akta yang hilang/rusak/penguasaan orang lain maks 2 hari, dengan ketentuan :
1. Apabila tidak tercatat persyaratan penerbitan akta seperti persyaratan pembuatan baru;
2. Apabila tercatat dapat langsung kami terbitkan kutipan akta dimaksud.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor WA pelayanan akta kelahiran 085165595552 atau Pusat Informasi Pengaduan kami 085198614445.
| Kode | 2600001132 |
| Kategori | Kependudukan |
| Prioritas | Biasa |
| Dilihat | 292 kali |
Kami informasikan untuk proses penerbitan kembali akta kelahiran menjadi bertandatangan elektronik (terdapat qrcode) karena hilang maupun untuk bekerja di luar negeri dilayani secara tatap muka di Disdukcapil menemui Pejabat Pencatatan Sipil, pengurusan hal tersebut dapat dilakukan oleh orangnya sendiri/orang yg 1 KK/keluarga kandungnya.
Saat ini pelayanan secara tatap muka untuk pendaftaran nomor antrian hari Senin-Kamis Pukul 08.00 -14.00 WIB dan waktu penyelesaian berkas hingga pukul 16.00 WIB, hari Jumat pendaftaran nomor antrian hingga Pukul 10.00 WIB dan penyelesaian berkas hingga Pukul 11.00 WIB.
Persyaratan sebagai berikut :
1. Surat permohonan penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil atau pelaporan peristiwa penting dari luar negeri, dengan kode F-2.01A. (Dimintakan ke Desa/Kelurahan)
2. Melampirkan akte kelahiran yang asli (apabila menghendaki penerbitan akte ber barcode/surat keterangan kehilangan dari kepolisian bila karena hilang)
3. Membawa dokumen keabsahan dari dukcapil yang menerbitkan akta tersebut (apabila akta awal diterbitkan oleh Dukcapil selain Kebumen)
4. Surat permohonan dari Instansi/PT/Pihak penyalur tenaga kerja yang mensyaratkan akta kelahiran berbarcode
Selanjutnya kami akan melakukan pengecekan keabsahan dokumen akta yang hilang/rusak/penguasaan orang lain maks 2 hari, dengan ketentuan :
1. Apabila tidak tercatat persyaratan penerbitan akta seperti persyaratan pembuatan baru;
2. Apabila tercatat dapat langsung kami terbitkan kutipan akta dimaksud.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor WA pelayanan akta kelahiran 085165595552 atau Pusat Informasi Pengaduan kami 085198614445.