Detail Aduan
Kode Tracking: 2600001301
Aduan Masyarakat
Senin, 5 Okt 2026 19:18:37 WIB
Belum ada tindak lanjut
| Kode | 2600001301 |
| Kategori | - |
| Prioritas | Biasa |
| Dilihat | 76 kali |
Wewenang terkait pengelolaan dan penanganan jaringan listrik diatur oleh pemerintah pusat melalui PLN (Perusahaan Listrik Negara), sehingga bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun OPD terkait. PLN memiliki tanggung jawab atas pemeliharaan jaringan dan tiang listrik di wilayah terkait.
Jika masyarakat memiliki keluhan atau laporan terkait kondisi tiang listrik yang membahayakan, dapat disampaikan langsung kepada PLN melalui layanan pengaduan pelanggan. Nomor kontak dan layanan pengaduan PLN dapat diakses melalui saluran resmi PLN.
Kami dapat membantu menyediakan layanan pengaduan PLN melalui Call Center 123 atau mobile PLN agar masyarakat dapat menyampaikan informasi sesuai kondisi di lapangan dan memperoleh penanganan dari pihak terkait. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.