Detail Aduan

Kode Tracking: 2600001301

Informasi Aduan Kembali
Selesai Publik

Aduan Masyarakat

Senin, 5 Okt 2026 19:18:37 WIB

mati listriki, wilayah jalur tengok paling selatan
Tindak Lanjut

Belum ada tindak lanjut

Informasi Lain
Kode2600001301
Kategori-
PrioritasBiasa
Dilihat76 kali
Komentar Publik
Anonim Senin, 5 Okt 2026 23:32:39 WIB

Wewenang terkait pengelolaan dan penanganan jaringan listrik diatur oleh pemerintah pusat melalui PLN (Perusahaan Listrik Negara), sehingga bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun OPD terkait. PLN memiliki tanggung jawab atas pemeliharaan jaringan dan tiang listrik di wilayah terkait.
Jika masyarakat memiliki keluhan atau laporan terkait kondisi tiang listrik yang membahayakan, dapat disampaikan langsung kepada PLN melalui layanan pengaduan pelanggan. Nomor kontak dan layanan pengaduan PLN dapat diakses melalui saluran resmi PLN.
Kami dapat membantu menyediakan layanan pengaduan PLN melalui Call Center 123 atau mobile PLN agar masyarakat dapat menyampaikan informasi sesuai kondisi di lapangan dan memperoleh penanganan dari pihak terkait. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.

Aduan sudah selesai