Detail Aduan

Kode Tracking: 2600001340

Informasi Aduan Kembali
Selesai Publik

Aduan Masyarakat

Senin, 12 Okt 2026 09:09:27 WIB

Selamat pagi.
Himbauan ombudsman RI ttg SPMB TA 2026/2027 dan Ketentuan dengan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Larangan serupa juga ditegaskan dalam Pasal 12 ayat (1) jo. Pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah apakah tdk berlaku di salah satu SMA negeri di Kebumen? saya lgsg sebut saja SMAN 1 Petanahan Kebumen masih mengadakan seragam sekolah dan seragam olahraga untuk peserta didik baru TA 2026/2027. silahkan di audit dari pihak terkait. Terimakasih .
Nb: data pendukung hanya untuk membuktikan anak saya bersekolah di sekolah terlapor.
Tindak Lanjut

Belum ada tindak lanjut

Informasi Lain
Kode2600001340
Kategori-
PrioritasBiasa
Dilihat83 kali
Komentar Publik
Anonim Senin, 12 Okt 2026 15:17:48 WIB

Terima kasih atas aduan yang Bapak/Ibu sampaikan. Mengingat permasalahan tersebut berkaitan dengan kewenangan SMA yang berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kami sarankan agar aduan disampaikan melalui kanal Lapor Gubernur untuk ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.

Aduan sudah selesai