Detail Aduan
Kode Tracking: 2600001346
Informasi Aduan
Kembali
Diproses DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH Publik
Aduan Masyarakat
Selasa, 13 Okt 2026 18:17:07 WIB
Yth. Bapak Bupati Kebumen,
Dengan hormat,
Saya ingin menyampaikan keluhan terkait pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite di SPBU wilayah Buluspesantren.
Baru saja saya mengisi BBM jenis Pertalite sebesar Rp70.000. Namun, yang menjadi pertanyaan saya, mengapa pembelian Pertalite dibatasi maksimal Rp50.000?
Selama ini, kebutuhan BBM saya dalam satu minggu biasanya mencapai Rp70.000, bahkan terkadang jumlah tersebut masih kurang. Apabila pembelian dibatasi maksimal Rp50.000, tentu saya harus kembali ke SPBU dalam waktu sekitar tiga hari sekali. Hal ini menyita waktu, tenaga, dan menambah kerepotan masyarakat yang memiliki aktivitas serta pekerjaan sehari-hari.
Mohon kiranya Pemerintah Kabupaten Kebumen dapat menindaklanjuti dan memberikan penjelasan mengenai dasar kebijakan pembatasan tersebut. Apakah pembatasan ini merupakan kebijakan resmi, ketentuan dari pihak SPBU, atau aturan dari pihak terkait lainnya?
Kami sebagai masyarakat memahami bahwa pengaturan BBM mungkin diperlukan. Namun, kami juga berharap aturan tersebut tidak justru mempersulit masyarakat yang membeli BBM untuk kebutuhan sehari-hari.
Mohon diingat, kami membeli BBM menggunakan uang kami sendiri, bukan meminta-minta atau mengemis. Kami berharap sebagai konsumen, masyarakat mendapatkan pelayanan yang wajar, jelas, dan tidak dipersulit tanpa penjelasan yang memadai.
Demikian aduan ini saya sampaikan. Besar harapan saya agar Bapak Bupati berkenan menindaklanjuti keluhan ini dan memberikan kejelasan kepada masyarakat.
Terima kasih atas perhatian dan tindak lanjutnya.
Dengan hormat,
Saya ingin menyampaikan keluhan terkait pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite di SPBU wilayah Buluspesantren.
Baru saja saya mengisi BBM jenis Pertalite sebesar Rp70.000. Namun, yang menjadi pertanyaan saya, mengapa pembelian Pertalite dibatasi maksimal Rp50.000?
Selama ini, kebutuhan BBM saya dalam satu minggu biasanya mencapai Rp70.000, bahkan terkadang jumlah tersebut masih kurang. Apabila pembelian dibatasi maksimal Rp50.000, tentu saya harus kembali ke SPBU dalam waktu sekitar tiga hari sekali. Hal ini menyita waktu, tenaga, dan menambah kerepotan masyarakat yang memiliki aktivitas serta pekerjaan sehari-hari.
Mohon kiranya Pemerintah Kabupaten Kebumen dapat menindaklanjuti dan memberikan penjelasan mengenai dasar kebijakan pembatasan tersebut. Apakah pembatasan ini merupakan kebijakan resmi, ketentuan dari pihak SPBU, atau aturan dari pihak terkait lainnya?
Kami sebagai masyarakat memahami bahwa pengaturan BBM mungkin diperlukan. Namun, kami juga berharap aturan tersebut tidak justru mempersulit masyarakat yang membeli BBM untuk kebutuhan sehari-hari.
Mohon diingat, kami membeli BBM menggunakan uang kami sendiri, bukan meminta-minta atau mengemis. Kami berharap sebagai konsumen, masyarakat mendapatkan pelayanan yang wajar, jelas, dan tidak dipersulit tanpa penjelasan yang memadai.
Demikian aduan ini saya sampaikan. Besar harapan saya agar Bapak Bupati berkenan menindaklanjuti keluhan ini dan memberikan kejelasan kepada masyarakat.
Terima kasih atas perhatian dan tindak lanjutnya.
Tindak Lanjut
Admin
Admin
Selasa, 13 Okt 2026 18:50:04 WIB
Aduan telah didisposisikan ke BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN
Admin
Admin
Rabu, 14 Okt 2026 08:28:43 WIB
Aduan telah didisposisikan ke DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Informasi Lain
| Kode | 2600001346 |
| Kategori | Perindustrian |
| Prioritas | Biasa |
| Dilihat | 57 kali |
Komentar Publik
Belum ada komentar