Detail Aduan
Kode Tracking: 2600001349
LKS
Rabu, 14 Okt 2026 07:48:05 WIB
Aduan saya: pertama terkait pengadaan Buku LKS SD, kenapa sekolah diwajibkan beli LKS lewat 1 pintu (pihak)?
kedua, kalau memang bukan disdikpora yg membuat lks "yg katanya hasil konsorsium guru2 kebumen", mengapa hampir semua guru tidak cocok dg materi buku.
ketiga, a.n bp s***o apa hak anda mengatur pengadaan LKS, dan mewajibkan kepala sekolah tingkat SD utk membeli buku yg katanya dari dinas atau konsorsium?
keempat, saran kami harus ada tindakan tegas terkait oknum tersebut, bukan malah mendukung kebijakan-kebijakan yg tidak jelas, janganlah memaksa pihak sekolah utk mengambil buku tertentu, biarkan masing2 guru memilih sesuai keinginan mereka.
Aduan telah didisposisikan ke DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Terima kasih atas masukan dan kepedulian Bapak/Ibu terhadap kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan di Kabupaten Kebumen. Perlu kami sampaikan bahwa Disdikpora Kabupaten Kebumen tidak membuat, memproduksi maupun menjual LKS apapun. Disdikpora juga tidak mengarahkan sekolah untuk melakukan pembelian LKS tertentu. Disdikpora Kabupaten Kebumen, mendasari permendikbud no 75 tahun 2016 sudah membuat surat kepada satuan pendidikan dan komite sekolah yang melarang : menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah; Terima kasih atas perhatian dan masukannya demi peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Kebumen.
| Kode | 2600001349 |
| Kategori | Aduan Sekolah |
| Prioritas | Biasa |
| Dilihat | 156 kali |
Belum ada komentar