Detail Aduan

Kode Tracking: 2600001359

Informasi Aduan Kembali
Selesai BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH Publik

Pertanyaan Dasar

Kamis, 15 Okt 2026 07:55:44 WIB

Ditengah ekonomi dan BBM yang antre dan susah didapat di SPBU, apakah boleh kendaraan ber plat merah mengisi BBM subsidi?
Lokasi

Tunggalroso, Kebumen, Jawa Tengah, 54395, Indonesia

Tindak Lanjut
Admin Admin Kamis, 15 Okt 2026 09:54:15 WIB

Aduan telah didisposisikan ke BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH

Operator Instansi Kamis, 15 Okt 2026 15:48:00 WIB

Terima kasih atas aduannya.

Berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya, penggunaan BBM bersubsidi di Indonesia diatur berdasarkan kelompok konsumen pengguna yang telah ditetapkan pemerintah. Jenis BBM yang perlu dibedakan adalah Solar subsidi (Jenis BBM Tertentu/JBT) dan Pertalite (Jenis BBM Khusus Penugasan/JBKP).

Kendaraan dinas pemerintah berpelat merah pada prinsipnya tidak termasuk kelompok kendaraan transportasi darat yang berhak menggunakan Solar subsidi. Selain itu, kendaraan operasional industri dan pertambangan tertentu, termasuk truk pengangkut hasil pertambangan atau perkebunan dengan roda lebih dari enam, juga dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Solar subsidi diperuntukkan bagi kelompok konsumen yang memenuhi persyaratan, antara lain kendaraan perseorangan dengan TNKB dasar hitam dan tulisan putih, kendaraan umum dengan TNKB dasar kuning dan tulisan hitam, serta kendaraan pelayanan umum tertentu seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan pengangkut sampah, sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk Pemkab Kebumen, kendaraan dinas operasional biasa seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi. Ke depannya, sosialisasi dan pembinaan akan terus dilakukan guna meningkatkan pemahaman serta kepatuhan terhadap penggunaan BBM sesuai peruntukannya. Terima kasih.

Informasi Lain
Kode2600001359
KategoriKeuangan
PrioritasBiasa
Dilihat67 kali
Komentar Publik

Belum ada komentar

Aduan sudah selesai