Detail Aduan
Kode Tracking: 2600001359
Pertanyaan Dasar
Kamis, 15 Okt 2026 07:55:44 WIB
Tunggalroso, Kebumen, Jawa Tengah, 54395, Indonesia
Aduan telah didisposisikan ke BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH
Terima kasih atas aduannya.
Berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya, penggunaan BBM bersubsidi di Indonesia diatur berdasarkan kelompok konsumen pengguna yang telah ditetapkan pemerintah. Jenis BBM yang perlu dibedakan adalah Solar subsidi (Jenis BBM Tertentu/JBT) dan Pertalite (Jenis BBM Khusus Penugasan/JBKP).
Kendaraan dinas pemerintah berpelat merah pada prinsipnya tidak termasuk kelompok kendaraan transportasi darat yang berhak menggunakan Solar subsidi. Selain itu, kendaraan operasional industri dan pertambangan tertentu, termasuk truk pengangkut hasil pertambangan atau perkebunan dengan roda lebih dari enam, juga dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Solar subsidi diperuntukkan bagi kelompok konsumen yang memenuhi persyaratan, antara lain kendaraan perseorangan dengan TNKB dasar hitam dan tulisan putih, kendaraan umum dengan TNKB dasar kuning dan tulisan hitam, serta kendaraan pelayanan umum tertentu seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan pengangkut sampah, sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk Pemkab Kebumen, kendaraan dinas operasional biasa seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi. Ke depannya, sosialisasi dan pembinaan akan terus dilakukan guna meningkatkan pemahaman serta kepatuhan terhadap penggunaan BBM sesuai peruntukannya. Terima kasih.
| Kode | 2600001359 |
| Kategori | Keuangan |
| Prioritas | Biasa |
| Dilihat | 67 kali |
Belum ada komentar