LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2400000223
Tgl. Aduan
: 12/04/2024 16:48:07 WIB
Kategori
: Humas
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: Selamat sore, mohon ditindaklanjuti dan informasinya. Apakah para pegawai di BUMD PT. Aneka Usaha Kebumen sudah tanda tangan PKWT/PKWTT? Apa hak dan kewajiban pegawainya? Bagaimana jam kerja di PT. AUKJ? Bagaimana susunan organisasi di PT. Aneka Usaha? Tolong kepada Pak Sukamto (selaku pengawas), Bagian Perekonomian dan Dinas Tenaga Kerja untuk monitoring perjanjian kerja pegawai, jam kerja serta hak dan kewajiban pegawai. Apabila ada pelanggaran mohon segera ditindak lanjuti. Bagaimanapun BUMD harus bisa memanusiakan pegawainya. Terima kasih

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 Bagian Prokopim Pertanyaan : 1. Apakah pekerja PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) sudah tanda tangan PKWT/PKWTT? 2. Apa Hak dan kewajiban pegawai? 3. Bagaimana jam kerja di PT Aneka Usaha Kebumen Jaya 4. Bagaimana susunan organisasi di PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) Jawaban : 1. PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) sudah melakukan tanda tangan perjanjian kerja/SK pegawai dengan masa percobaan selama 1 Tahun untuk menjadi SK PKWTT. 2. Hak dan Kewajiban sudah tertuang di surat Hak dan Kewajiban pegawai no D.AUKJ/081/V/2023 3. Jam kerja di BUMD PT Aneka Usaha Kebumen Jaya dimulai dari - Senin – Jumat jam 07.30 – 16.30 - Sabtu- Minggu kita menggunakan sistem piketan dimulai dari jam 09.00-13.00 4. Moment tertentu seperti : lebaran, Hari Raya Keagamaan, libur nasional (tanggal merah) merupakan waktu utama bisnis perusahaan di jual beli sembako dan pariwisata yang tentunya memerlukan tambahan waktu dengan kesepakatan (jadwal piket) semua pegawai PT. Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) 5. Susunan organisasi sudah tertuang di SK Perusahaan No 091/V/2023 Preview 17/04/2024 21:58:04 WIB Selesai

Sosial Media