1. Masyarakat yang ingin menyampaikan aduan, usulan atau laporan seputar kejadian dilingkungan sekitarnya harus mendaftarkan akun terlebih dahulu;
2. Masyarakat yang akan mendaftarkan akun harus mempunyai email aktif, nomor telepon aktif serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif;
3. Aktivasi akun akan dikirimkan ke email yang digunakan untuk mendaftar;
4. Masyarakat melakukan aktivasi untuk mengaktfikan akun miliknya, agar dapat menyampaikan aduan;
5. Setelah akun diaktivasi, masyarakat dapat melakukan login sebagai "warga" untuk menyampaikan aduan, usulan, atau laporan;
6. Hanya aduan yang jelas sumber dan informasinya (valid) yang akan ditindaklanjuti;
7. Masyarakat dimohon untuk tidak menyampaikan aduan yang bersifat kebohongan/hoax;
8. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan masing-masing akan segera menindaklanjuti aduan setelah dilakukan pengecekan atas kebenaran informasi tersebut;
9. Masyarakat yang menyampaikan aduan akan menerima informasi lanjutan terkait tindak lanjut yang dilakukan OPD terkait.