LOGO


Syarat dan Ketentuan

1. Masyarakat yang ingin menyampaikan aduan, usulan atau laporan seputar kejadian dilingkungan sekitarnya harus     mendaftarkan akun terlebih dahulu;

2. Masyarakat yang akan mendaftarkan akun harus mempunyai email aktif, nomor telepon aktif serta Nomor Induk     Kependudukan (NIK) aktif;

3. Aktivasi akun akan dikirimkan ke email yang digunakan untuk mendaftar;

4. Masyarakat melakukan aktivasi untuk mengaktfikan akun miliknya, agar dapat menyampaikan aduan;

5. Setelah akun diaktivasi, masyarakat dapat melakukan login sebagai "warga" untuk menyampaikan aduan, usulan,     atau laporan;

6. Hanya aduan yang jelas sumber dan informasinya (valid) yang akan ditindaklanjuti;

7. Masyarakat dimohon untuk tidak menyampaikan aduan yang bersifat kebohongan/hoax;

8. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan masing-masing akan segera menindaklanjuti aduan setelah     dilakukan pengecekan atas kebenaran informasi tersebut;

9. Masyarakat yang menyampaikan aduan akan menerima informasi lanjutan terkait tindak lanjut yang dilakukan OPD     terkait.



Sosial Media