Masyarakat Kebumen dapat menyampaikan aduan, aspirasi, maupun laporan tentang kejadian disekitarnya setelah mendaftarkan diri atau membuat akun. Hal perlu dipersiapkan untuk mendaftarkan akun antara lain: email aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif, Nomor Telepon aktif, dan Foto. Berikut langkah pendaftaran akun oleh masyarakat:
1. Masyarakat mengakses halaman "LaporBup Kebumen" pada link : http://laporbup.kebumenkab.go.id/;
2. Memilih menu "Akun Anda" kemudian klik "Daftar";
3. Melengkapi "Form Pendaftaran", antara lain: nama, NIK, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, no. telepon, alamat, email, foto, serta username dan password yang nantinya digunakan untuk login dan menyampaikan aduan;
4. Melakukan klik "Simpan" pada form pendaftaran;
5. Melakukan pengecekan email untuk selanjutnya melakukan aktivasi akun yang didaftarkan;
6. Melakukan aktivasi akun;
7. Setelah akun berhasil di aktivasi, masyarakat dapat melakukan "Login" untuk menyampaikan aduan, dengan memilih menu " Akun Anda" dan klik pada submenu "Login".