LOGO


Prosedur Pendaftaran


Masyarakat Kebumen dapat menyampaikan aduan, aspirasi, maupun laporan tentang kejadian disekitarnya setelah mendaftarkan diri atau membuat akun. Hal perlu dipersiapkan untuk mendaftarkan akun antara lain: email aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif, Nomor Telepon aktif, dan Foto. Berikut langkah pendaftaran akun oleh masyarakat:

1. Masyarakat mengakses halaman "LaporBup Kebumen" pada link : http://laporbup.kebumenkab.go.id/;

2. Memilih menu "Akun Anda" kemudian klik "Daftar";

3. Melengkapi "Form Pendaftaran", antara lain: nama, NIK, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, no. telepon,          alamat, email, foto, serta username dan password yang nantinya digunakan untuk login dan menyampaikan aduan;

4. Melakukan klik "Simpan" pada form pendaftaran;

5. Melakukan pengecekan email untuk selanjutnya melakukan aktivasi akun yang didaftarkan;

6. Melakukan aktivasi akun;

7. Setelah akun berhasil di aktivasi, masyarakat dapat melakukan "Login" untuk menyampaikan aduan, dengan     memilih menu " Akun Anda" dan klik pada submenu "Login".

Sosial Media