LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2400000337
Tgl. Aduan
: 28/05/2024 08:59:58 WIB
Kategori
: Desa
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: Selamat pagi Bapak Mohon maaf aya mu menanyakan Apakah seorang Pendamping Desa boleh mengerjakan Proyek Desa binaannya ato mengerjakan proyek desa lainnya Terima kasih

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 Dinas PMD Terimakasih atas pertanyaannya. Jawabannya tegas, tidak boleh. Dapat kami sampaikan bahwa pendamping desa adalah tenaga dari Kemendes PDTT di Jakarta yang tugasnya mendampingi Desa. Dalam bertugas pendamping desa diatur berdasarkan Kepmendesa PDTT Nomor 143 Tahun 2022 Tentang Pentunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. Seorang pendamping desa diantaranya dilarang bertindak sebagai pemborong, suplier, perantara perdagangan, maupun menunjuk salah satu suplier atau berfungsi sebagai perantara yang dapat menimbulkan konflik kepentingan di wilayah dampingannya. Adapun jika ditemui pelanggaran oleh oknum pendamping desa, akan ditangani oleh Tim penanganan pelanggaran yang terdiri Koordnator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) yang berkedudukan di tingkat Kabupaten dan 2 anggota TAPM lainnya. Terimakasih. Semoga bermanfaat. Preview 28/05/2024 11:31:05 WIB Selesai

Sosial Media