LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2400000420
Tgl. Aduan
: 11/07/2024 08:37:39 WIB
Kategori
: Kewilayahan Kecamatan Ayah
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: mohon maaf mau tanya sy dr desa argosari yg saat ini sedang melaksanakan program PTSL. yg sy mau tanyakan ,didesa argosari semua tanah dipasang patok tanpa terkecuali yg disertifikat ataupun yg tidak disertifikat dan wajib membayar 50rb setiap bidang tanah apakah itu benar? dan patok disediakan oleh kepala desa secara mandiri apakah itu benar

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 Kecamatan Ayah 1. Di Desa Argosari saat ini benar sedang berjalan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) 2. Pemasangan Patok batas tanah hanya berlaku pada bidang tanah K1 dan K3, sedangkan tanah yang sudah bersertifikat (K$) tidak dipasang patok dan juga tidak dikenai biaya. 3. Untuk Penyedia patok yaitu Bapak Jaisman Agus Wahyudi 4. Hasil musyawarah mengenai kegiatan PTSL pada hari Senin tgl. 11 Maret 2024: a. Biaya pendaftaran Sertifikat (K1) PTSL Rp. 300.000 b. Biaya yang tidak mendaftar sertifikat (K3) hanya untuk pematokan batas tanah Rp. 50.000 c. Tanah yg sudah bersertifikat (K4) tidak dikenakan biaya Demikian jawaban ini kami buat sebagai tanggapan atas aduan yang masuk melalui website laporbup.kebumenkab.go.id Preview 15/07/2024 14:46:07 WIB Proses
2 Kecamatan Ayah Sudah dikoordinasikan dengan pihak desa terkait PTSL. Preview 15/07/2024 14:22:07 WIB Selesai

Sosial Media