LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2400000448
Tgl. Aduan
: 06/08/2024 09:55:45 WIB
Kategori
: Desa
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: Selain bengkok desa, perangkat desa juga dapat Siltap bulanan, kerja hanya 5 hari. Tapi masih banyak perangkat yang jam 10 baru berangkat kerja. Bahkan kadang lebih dari jam 10 baru berangkat. Apa emang gitu aturannya Pak?

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 Dinas PMD 1. Terima kasih atas laporannya 2. Mendasari Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 140/1677/2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pedoman Hari Kerja, Jam Kerja dan Cuti Aparatur Pemerintah Desa bahwa jam kerja aparatur pemerintah desa adalah waktu pada saat aparatur pemerintah desa melaksanakan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsinya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Hari Senin – Kamis : Pukul 07.30 WIB – 16.00 WIB b. Hari Jumat : Pukul 07.30 WIB – 11.00 wib 3. Dalam hal jika terdapat oknum perangkat desa yang melanggar ketentuan tersebut, selanjutnya Dinas PMD Kabupaten Kebumen akan berkoordinasi dengan Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Terima kasih. Preview 08/08/2024 07:48:08 WIB Selesai

Sosial Media