LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2400000465
Tgl. Aduan
: 19/08/2024 15:03:40 WIB
Kategori
: Desa
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: Hallo selamat siang..mau tanya ibu saya kaur usia nya 60 th januari kemarin dan sama cariknya di bikinkan surat keterangan pmberhentian dr bulan januari,, hari ini ibu saya di mintai kk ktp dan sk katnya untuk mebuat laporan pemberentian.. pdhl kan ibu saya sudah brhnti dr bulan januari .kenapa baru sekarang di bikinkan????? Selama bulan februari - agustus ini brty namanya masih krja dong?? Wong baru di bikin laporan hari ini? Pdhal sudah dari bulan januari kenapa baru di bikinan laporan pemberhentian hari ini?????? Apakah emang seperti itu aturan nya? Desa Miritpetikusan, sy mau tanya apakah memang peraturanya seperti itu? Berhenti bulan januari baru di bikin laporan pemberhentian bulan agustus?? Ketika di tanya pihak desa nya jawabanya katanya ini peraturan baru?? Apakah benar peraturanya seperti itu?

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 Dinas PMD 1. Terima kasih atas laporannya; 2. Mendasari Perbup Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah Perbup Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa pada Pasal 9 ayat (2) bahwa Perangkat Desa yang akan memasuki purna tugas mengajukan permohonan berhenti sebagai perangkat desa kepada Kepala Desa paling lama 1 (satu) bulan sebelum memasuki purna tugas, dilampiri berkas persyaratan : a. fotokopi Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan sebagai Perangkat Desa; b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk; dan c. fotokopi akta kelahiran atau fotokopi surat keterangan lahir dari Kepala 3. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tanggal 25 April 2024 pada Pasal 26 ayat (2l huruf b yaitu Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berwenang untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati, dalam hal ini guna mendapatkan Rekomendasi Bupati; 4. Setelah kami koordinasikan dengan desa, bahwa terkait permintaan KK dan KTP untuk pembuatan rekomendasi, perlu kami sampaikan bahwa dikarenakan perangkat Desa Miritpetikusan yang berhenti pada bulan Januari 2024 yaitu sebelum ditetapkan UU No. 3 Tahun 2024 sehingga kelengkapan administrasi tidak memerlukan surat rekomendasi Bupati sebagai persyaratan purna tugas; dan 5. Selanjutnya Dinas PMD Kabupaten Kebumen akan berkoordinasi dengan Camat setempat guna koordinasi dan komunikasi lebih lanjut. Preview 22/08/2024 09:06:08 WIB Selesai

Sosial Media