LAPORAN
|
Tracking ID |
: 2400000497 |
Tgl. Aduan |
: 10/09/2024 12:39:18 WIB |
Kategori |
: Pasar & Produk Kadaluwarsa |
Judul Aduan |
: |
Isi Aduan |
: Mohon Ijin Lapor Pak Bup.,
Bapak saya atas nama Mugiyono, Karangjambu 2/1 Sruweng, sudah pensiun dari 2th yang lalu dan terakhir dinas di kantor Kecamatan Sruweng.
Ada SHU di *Koperasi Rukun Agawe Santoso Pejagoan* , untuk perkiraan SHU sampai saat ini sekitar Rp. 7jt
Kami dari pihak keluarga sudah berulang kali menagih ke pihak koperasi akan tetapi sampai saat ini tidak ada kejelasan atas hal tersebut.
Mohon perhatiannya dr pak Bupati ????????????????????????, Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih. |
|
LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG
|
|
|
TINDAKLANJUT LAPORAN
|
No |
Oleh |
Isi Tindaklanjut |
Foto |
Tanggal |
Status |
1 |
DISPERINDAG KUKM |
Menanggapi aduan yang masuk pada laporBup atas nama bapak Mugiyono selaku Anggota Koperasi RAS Pejagoan :
1. Pada tanggal 10 September 2024, Dinas Disperindagkop UKM kabupaten Kebumen telah melaksanakan kegiatan pembinaan kepada pengurus Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) RAS. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola koperasi, khususnya terkait dengan pertanggungjawaban terhadap anggota koperasi. Adapun agenda utama dari pembinaan tersebut adalah mendorong pengurus KPRI RAS untuk segera bertemu dengan keluarga dan anggota atas nama bapak Mugiyono guna menyelesaikan yang berhubungan dengan simpanan dan Sisa Hasil Usaha (SHU).
2. Hasil dari pembinaan yang dilakukan oleh Dinas pada tanggal 10 September 2024 menghasilkan komitmen dari pengurus KPRI RAS untuk segera melaksanakan pertemuan dengan anggota dan Keluarga KPRI RAS (Bpk. Mugiyono). Komitmen ini menjadi langkah awal yang penting untuk memastikan bahwa seluruh kewajiban koperasi, terutama terkait pengembalian SHU dan simpanan anggota, dapat diselesaikan dengan baik.
3. Sebagai tindak lanjut dari hasil pembinaan tersebut, pada tanggal 12 September 2024, pengurus KPRI RAS telah melaksanakan pertemuan dengan anggota dan keluarga anggota KPRI RAS. Dalam pertemuan tersebut, pengurus menyampaikan laporan keuangan koperasi secara transparan dan mendiskusikan langkah-langkah untuk menyelesaikan kewajiban koperasi terhadap anggotanya.
4. Hasil dari pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan penting, yaitu seluruh SHU dan simpanan yang menjadi hak anggota telah dikembalikan kepada anggota. Pengurus KPRI RAS memastikan bahwa proses pengembalian ini berjalan lancar dan adil, melalui kesepakatan antara keluarga dan anggota ( atas nama bapak Mugiyono) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di koperasi. |
Preview
|
13/09/2024 10:17:09 WIB |
Selesai |
|