1 |
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
Menindaklanjuti pengaduan Masyarakat Laporbup melalui DINAS PENDIDIKAN KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA pada tanggal 30 Sepember 2024, maka kami Kepala MTsN 2 Kebumen menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
A. Sesuai Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 7235 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2024 BAB II Program Indonesia Pintar Madrasah.
Program Indonesia Pintar dilaksanakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan an Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Madrasah, Lembaga Penyalur, dan instansi terkait lainnya. Pada huruf E. Penerima PIP Madrasah:
1. PIP bagi peserta didik madrasah berusia 6 (enam) tahun sampe dengan 21 (dua puluh satu) tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan kriteria sebagai berikut:
a. Peserta didik (MI, MTs, MA) penerima PIP tahun 2023.
b. Peserta didik (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga penerima bantuan social di DTKS Kemensos RI dan/atau data P3KE Kemenkeu PMK RI.
c. Peserta didik (MI, MTS, MA) dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh Madrasah melalui persetujuan kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
1) Peserta didik yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/anak yang tinggal di panti asuhan;
2) Peserta didik yang berasal dari daerah yang terdampak bencana alam;
3) Peserta didik berkebutuhan khusus (disabilitas);
4) Peserta didik yang orang tua/wali berstatus narapidana di lembaga permasyarakatan;
5) Peserta didik yang berstatus tersangka/narapidana di rumah tahanan/lembaga permasyarakatan; dan/atau
6) Peserta didik putus sekolah yang kembali bersekolah d. Peserta didik (MI, MTS, MA) dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c poin 1 sampai 6 yang diusulkan pemangku kepentingan yang bersumber dari emis;
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c dan d diberikan apabila anggaran masih tersedia.
B. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, kami pelaksana PIP Madrasah Tingkat Satuan Pendidikan kewenangannya hanya mengusulkan. Adapun yang memiliki kewenangan untuk menentukan peserta didik yang mendapatkan PIP adalah Pusat.
Demikian tanggapan kami atas aduan masyarakat pada LAPORBUP melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga. |
Preview
|
03/10/2024 10:44:10 WIB |
Selesai |