Isi Aduan |
: Ijin bertanya kepada Kecamatan dan Pemda terkaiat tindak lanjut Desa Wotbuwono yang sudah ada perjanjian setalah di demo oleh Masyarakat.
1. Hasil audensi setalah BA yang sudah di buat apakah sudah terselesaikan? sejauah mana Pemda dan Kecamatan. untuk memantau apakah bisa di perbaiki atau sudah menjadi system dan kebudayaan, pemdes asal berangkat asal kegiatan tidak ada LPJ dan laporan.
2. coba di monitoring di banner Penetapan RKP tapi di dalmnya ada Penentuan KPM blt DD tahun 2024 yang s.d bln 9 bulan ada penerima, acara musdes ko di barengna dengan penetapan penerima BLT tapi untuk kriteriaa penerima tidak jelas (pak RT ko menrima BLT dan BLT akan di bagi rata, ada penerima yang warga baru menerima sedangkang Lansia yang KK perempuan tidak menerima)
pamonge janjane anu pripun atau kecamatan yang hadir tidak memberi pemahaman.
3. setalah di peringatan oleh masyarakat unuk kinerja dan pengembalian anggaran desa ko ndak ada perubahan sama sekali pamongnya berangkat jam 10.00 pulang jam 13.00 ndak balik lagi ke kantor desa. nuntut gaji naik bengkok tambah pi kinerja ndak di imbangi .
bagaimana Bupati/Plt Bupati dan OPD menangani seperti itu?
bila pemdes sudah tidak sanggup bekerja suruh Bikin surat pengunduran diri saja. |
No |
Oleh |
Isi Tindaklanjut |
Foto |
Tanggal |
Status |
1 |
Dinas PMD |
Terimakasih atas laporannya
1. Per hari ini berdasarkan keterangan dari perangkat desa, Pemerintah Desa Wotbuwono Kecamatan Klirong masih berproses dalam penyelesaian permasalahan pengelolaan keuangan desa sebagaimana Berita Acara pada saat audiensi dengan masyarakat dan masih berkomitmen untuk menyelesaikan maksimal tanggal 31 Oktober 2024 sesuai Berita Acara yang sudah ditandatangani Kepala Desa.
2. Berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 disebutkan bahwa Keluarga penerima manfaat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. kehilangan mata pencaharian;
b.mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas;
c. tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;
d. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia;
e. perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrem.
Daftar keluarga penerima manfaat dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Per hari ini 4 Oktober 2024 berdasarkan laporan ke KPPN melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OM SPAN), Pemerintah Desa Wotbuwono telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sampai dengan bulan 10 (Oktober).
3. Mendasari Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 140/1677/2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pedoman Hari Kerja, Jam Kerja dan Cuti Aparatur Pemerintah Desa bahwa jam kerja aparatur pemerintah desa adalah waktu pada saat aparatur pemerintah desa melaksanakan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsinya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Hari Senin – Kamis : Pukul 07.30 WIB – 16.00 WIB
b. Hari Jumat : Pukul 07.30 WIB – 11.00 WIB
Dalam hal jika terdapat oknum Perangkat Desa yang melanggar ketentuan tersebut, selanjutnya Dinas PMD Kabupaten Kebumen akan berkoordinasi dengan Camat di lingkungan Pemkab Kebumen untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Demikian penjelasan dari kami, terimakasih atas perhatiannya. |
Preview
|
09/10/2024 09:08:10 WIB |
Selesai |
|