LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2400000548
Tgl. Aduan
: 09/10/2024 11:20:43 WIB
Kategori
: Kewilayahan Kecamatan Rowokele
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: Selamat pagi pak bupati yang terbaik, saya ingin melapor sebagai warga yang kritis dalam situasi di desa saya semoga ada titik cerah dan tanggap oleh pak arif sebagai bupati. Didesa saya kretek kec rowokele kab Kebumen Kalou ada pemilihan calon perangkat desa selalu ada kecurangan. Tidak fair ada intervensi dari lurah dan perangkat lama yang masih bekerja untuk menentukan siapa saja yang akan dilantik.terlebih panitia calon perangkat desa mudah sekali terpengaruh oleh intervensi. Apalagi calon perangkat desa sekarang kebanyakan dari anak atau dari saudara perangkat. Sudah pasti akan dilantik dan jadi. Saya sebagai masyarakat biasa tanpa garis keturunan perangkat hanya bermimpi untuk menjadi abdi desa meskipun saya udah mengabdi puluhan tahun selalu kalah dengan anak perangkat dan saudara perangkat. Terus gunanya ada tes buat apa Kalou yang dicari itu bukan yang cerdas tetapi yang dicari cuma anak perangkat dan saudaranya. Mending ga usah di adakan tes Kalou cuma formalitas cuma buang buang anggaran dan sudah ketebak siapa yang jadi. Langsung dilantik saja anak perangkat atau saudaranya. Trimakasih pak bupati arif semoga kesibukan anda masih bisa menyempatkan membaca pesan saya.

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 Kecamatan Rowokele Terimakasih atas laporannya, akan kami tindaklanjuti, secepantnya.. ???? Preview 14/10/2024 15:54:10 WIB Proses
2 Kecamatan Rowokele Menindaklanjuti Laporan Pengaduan Masyarakat pada Aplikasi Lapor Cepat Bupati Kebumen pada tanggal 9 Oktober 2024, mengenai proses Pengadaan dan Penjaringan Perangkat Desa Kretek. dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dasar pelaksanaan Pengadaan dan Penjaringan Perangkat Desa yaitu Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa; 2. Camat Rowokele sudah melakukan pembinaan kepada Pemdes Kretek terkait laporan aduan yang masuk; 3. Camat Rowokele dalam pembinaannya menyampaikan bahwa proses Pengadaan dan Penjaringan Perangkat Desa harus sesuai aturan yang berlaku; 4. Untuk rencana Pengadaan dan Penjaringan Perangkat Desa Tahun 2024 masih dalam proses Penerbitan Rekomendasi Camat Rowokele dan dilaksanakan setelah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2024 dengan didahului sosialisasi kepada masyarakat sebelum pelaksanaan berlangsung; 5. Proses Pengadaan dan Penjaringan Perangkat Desa Tahun 2024 akan di monitoring dan evaluasi oleh Tim Kecamatan Rowokele sesuai aturan yang berlaku guna meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan; 6. Dokumentasi kegiatan terlampir. Demikian untuk menjadikan periksa dan guna seperlunya. Preview 15/10/2024 09:34:10 WIB Selesai

Sosial Media