LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2400000573
Tgl. Aduan
: 30/10/2024 13:02:36 WIB
Kategori
: Layanan Rumah Sakit Prembun
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: Assalamualaikum pak saya mau lapor atas pelayanan rumah sakit prembun yang tidak mengenakan untuk pasien peserta BPJS. Dimana ayah saya sakit dan masuk ugd dengan keluhan perut sakit yang ternyata karna tidak bisa kentut dan BAB. Dari pihak rumah sakit melakukan rontgen dan menyarankan operasi. Pada saat pemberitahuan untuk tindak operasi pihak rumah sakit memberikan pilihan untuk menyetujui dilakukan operasi atau tidak kepihak keluarga. Kami keluarga sepakat untuk tidak melakukan operasi karna Alhamdulillah ayah saya sudah bisa kembali BAB dan kondisinya membaik. Tetapi pihak rumah sakit tetap memaksa ayah saya untuk melakukan operasi bahkan ayah saya sempat dipaksa pemasangan selang oksigen yang dihidung dipaksa paksa sampai kesakitan, kemudian mulut dan tenggorokannyapun demikian hingga ayah saya merasa kesakitan karna percobaan dilakukan berkali kali namun gagal. Selain itu ayah saya juga dipaksa dipasangkan kateter dimana ayah saya masih bisa buang air kecil dengan normal alhasil ayah saya kesakitan bahkan efeknya masih berasa. Setelah itu kami memutuskan untuk pulang karna memang ayah saya dan keluarga tidak berkenan untuk melakukan operasi namun pihak rumah sakit ngotot dan minta ayah saya untuk tetap melakukan operasi. Dan pihak rumah sakit membolehkan pulang tapi harus tetap bayar pelayanan selama dirumah sakit kecuali mau operasi baru gratis. Setahu saya selama sejauh ini saya menggunakan bpjs itu gratis tanpa biaya baik untuk rawat jalan ataupun rawat inap tanpa syarat harus operasi. Tolong ditindak lanjuti rumah sakitnya dan saya meminta untuk bapa bisa menindak tegas atas apa yang mereka lakukan

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 RSUD Prembun Wa'alaikumsalam Izin menyampaikan informasi terkait pasien yang di pasang selang lewat hidung dan selang kencing itu merupakan prosedur operasional/ pertolongan darurat pada penanganan pasien curiga sumbatan usus, terlepas dari tindakan operasi dilanjutkan atau tidak. Pasien tsb pada tanggal 28-10-2024 sudah menyetujui rawat inap dan dirawat oleh dokter penyakit dalam dan dokter bedah umum, secara administrasi sudah merupakan pasien rawat inap meskipun masih menunggu di antar ke kamar rawat inap. Menurut anjuran medis pasien tsb masih harus dilakukan perawatan, akan tetapi pihak keluarga menolak dilakukan rawat inap lebih lanjut dan menolak tindakan operasi. Sesuai peraturan BPJS sejak Agustus 2024 pasien yang menolak rawat inap lebih lanjut/ pulang atas permintaan sendiri tidak bisa di jamin menggunakan BPJS. Jadi bukan hanya tindakan operasi yang menjadikan pasien tidak dijamin oleh BPJS, tetapi juga karena menolak rawat inap lebih lanjut sedangkan dokter belum memperbolehkan pulang. Demikian bapak/ ibu yang bisa kami sampaikan semoga dimaklumi dan mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Preview 31/10/2024 13:04:10 WIB Selesai

Sosial Media