LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2400000648
Tgl. Aduan
: 27/12/2024 07:53:19 WIB
Kategori
: Kependudukan
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: Sebelumnya perkenalkan nama sy Dewi khotijah Asal desa sidomoro aren RT.02 RW.02 buluspesantren Begini pak sy memiliki permasalahan perbedaan nik Nik KTP lama sy berbeda dgn nik KTP El sy, nah selama ini sy kurang ngeh perihal nik yg berbeda itu sampai sy dapat bansos sembako yg melalui kantor pos, dlm surat undangan dr kantor pos tertera nama dan nik KTP sy ternyata nik nya berbeda, dan sy cek di KK lama orang tua sya bahwa benar nik yg tertera dlm undangan tersebut adalah nik sy, berawal dr situ sy baru tau bahwa nik lama dgn nik KTP El sy berbeda, sudah 2 x sy ambil bantuan tersebut menggunakan surat keterangan dari kelurahan bahwa kedua nik tersebut adalah benar 1 orang yg sama, tetapi untuk pengambilan bantuan yg sekarang malah di persulit padahal sy sudah memberikan surat keterangan nik ganda dari kelurahan. Sementara sy sudah di suruh menunggu keputusan pihak kantor pos pusat sejak hari Selasa dan sampai hari ini masih di persulit dan pegawai pos buluspesantren atas nama ibu Harini seperti mengintimidasi sy perihal perbedaan nik yg beda jauh itu,.. sy sebagai warga biasa tentunya tidak bisa membuat KTP tanpa dokumen lengkap dan tidak mungkin sy bisa request no nik kan, dan sy harus riwa riwi kebumen-kendal hanya untuk keperluan itu, sementara jarak kebumen-kendal itu jauh, memakan waktu, tenaga dan juga biaya yg tidak sedikit, karena memang sy bekerja di daerah kendal. Untuk persoalan perbedaan nik br akan sy urus k Capil Januari nanti Krn saat ini Capil pasti libur... Mohon bantuan nya sesegera mungkin... Terima kasih..
Dilihat
: 152

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 Disdukcapil Melihat data foto KTP-el yang dilampirkan pada aduan diperoleh hasil pengecekan di sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) bahwa an. Dewi Khotijah memiliki NIK yang sudah KTP-el dan NIK yang bukan KTP-el. Berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 33 disebutkan "dalam hal NIK yang tercantum pada KTP-el berbeda dengan NIK yang tercantum pada dokumen Kependudukan dan/atau dokumen identitas lainnya yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga atau badan hukum Indonesia, berlaku NIK yang tercantum pada KTP-el". Untuk penyelesaian persoalan tersebut yaitu: 1. Datang ke Dinas Dukcapil untuk menyelesaikan datanya yg lebih dari satu dengan mendasarkan NIK KTP-el; 2. Melakukan konsolidasi atau sinkronisasi data dengan instansi penyelenggara layanan publik lainnya, misal dengan Dinsos utk Bansos, BPJS utk Jaminan Kesehatan, atau lainnya. Preview 28/12/2024 19:01:12 WIB Selesai

Sosial Media